Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Sosok Polisi yang Laporkan Brigadir J Lakukan Percobaan Bunuh Bharada E, Sesatkan Penyidikan

Briptu Martin Gabe sebelumnya melaporkan Brigadir J atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E di rumah dinas Irjen Sambo

Editor: Alpen Martinus
Dok. Handout.
Brigadir J 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Semakin terkuak kasus pembunuhan bersencana terhadap Brigadir J, semakin terungkap pula banyaknya pihak yang terlibat.

Belakangan nama Briptu Martin Gabe mendadak ramai dibicarakan.

Ternyata ia punya peran dalam kasus pembunuhan tersebut.

Baca juga: Baru Terungkap Kejagung Siapkan 30 JPU Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sudah Ada Surat Perintah

Simak video terkait :

Nama Briptu Martin Gabe tiba-tiba muncul dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Siapakah Briptu Martin Gabe?

Briptu Martin Gabe adalah seorang anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

Dia disebut ikut dalam skenario Ferdy Sambo untuk menyesatkan penyidikan.

Baca juga: Sosok Briptu Martin Gabe, Terlibat Skenario Sambo Sesatkan Penyidik, Anggota Polres Metro Jaksel

Briptu Martin Gabe sebelumnya melaporkan Brigadir J atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Belakangan kasus percobaan pembunuhan terhadap Bharada E itu tak terbukti.

Dan Bareskrim telah menghentikan laporan polisi dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan Brigadir J kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Sebelumnya Polri mengungkap kedua laporan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masuk dalam obtruction of justice meski sempat dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.

Baca juga: Segini Uang Dijanjikan Irjen Ferdy Sambo Kepada Bharada E Usai Tembak Brigadir J, Hanya Janji Belaka

Laporan itu dihentikan seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil gelar tadi perkara ini dihentikan penanganannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP368/A/VII/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan tanggal 8 Juli 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved