Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Pantas Bareskrim Hentikan Penyidikan Kasus Pelecehan Putri Candrawathi, Tak Ada Unsur Pidana

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Jumat (12/8/2022) sore ini, Andi mengungkapkan tidak ditemukannya peristiwa pidana

Dok. Handout via democrazy.id
Akhirnya Terungkap Motif Pembunuhan Brigadir J. Motif pembunuhan Brigadir J bersifat sensitif dan hanya boleh didengar oleh orang dewasa. Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022). Foto Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J pada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirtipidum Polri, Brigjen Andi Rian.

Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.

Baca juga: Pesan Menyentuh Ferdy Sambo: Murni Niat Saya Menjaga Kehormatan Keluarga yang Sangat Saya Cintai

Laporan polisi (LP) tersebut terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.

Diketahui, laporan tersebut terkait dugaan pelecehan oleh Brigadir J kepada Putri ini sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan yang kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Namun, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Jumat (12/8/2022) sore ini, Andi mengungkapkan tidak ditemukannya peristiwa pidana dalam laporan dugaan pelecehan tersebut.

Oleh karena itu, Bareskrim Polri kini memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan pada istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana. Oleh karena itu berdasarkan hasil gelar tadi saya sampaikan, perkara ini kami hentikan penangannnya," kata Andi dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (12/8/2022).

Andi menjelaskan, sebelumnya ada dua laporan polisi yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Yakni laporan polisi (LP) model A terkait percobaan pembunuhan dan laporan polisi model B terkait dugaan pelecehan.

Kedua laporan tersebut pun statusnya sudah naik ke penyidikan.

Namun, kini telah terungkap adanya pembunuhan berencana pada Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo yang dijerat pasal 340 KUHP.

Selain itu, Andi menyebut dua LP soal percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan masuk dalam kategori obstruction of justice.

"Kita tahu dua perkara ini statusnya sudah naik sidik, kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana, ternyata ini menjawab dua LP tersebut."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved