Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Kebohongan Putri Candrawathi, Nasibnya kini Diserahkan ke Timsus Polri
Terungkap kini nasib Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, berbohong soal laporan dugaan pelecehan yang disebut dilakukan oleh Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Di awal kasus tewasnya Brigadir Yosua, pihak kepolisian menyatakan Bharada E menembak Brigadir Yosua karena Brigadir Yosua menodongkan senjata api dan melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi pun membuat laporan pelecehan seksual tersebut.

Baca juga: Sosok Briptu Martin Gabe, Terlibat Skenario Sambo Sesatkan Penyidik, Anggota Polres Metro Jaksel
Terungkap kini, Putri Candrawathi, istri tersangka Irjen Ferdy Sambo, berbohong soal laporan dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Nasibnya Putri Candrawathi kini diserahkan ke Timsus Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun menjawab kemungkinan Putri bisa dijerat pidana, karena membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual tersebut.
Ia menjelaskan, pihaknya menyerahkan nasib Putri Candrawathi kepada tim khusus.
Nantinya, timsus yang akan menentukan status hukum Putri.
"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Kasus Disetop
Bareskrim Polri menghentikan penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir Yosua melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan, dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dan atau pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Baca juga: Pantas Benny Mamoto Disebut Bela Sambo, Ternyata Karena ini, Sekarang Malu & Minta Maaf
"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan."