Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minsel Sulawesi Utara

Tersangka Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur di Modoinding Diamankan Polres Minsel Sulawesi Utara

Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Minsel menahan tersangka Kasus pelecehan anak di bawah umur yang terjadi di Modoinding.

Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Chintya Rantung
Ist
Tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Modoinding Minsel Sulawesi Utara 

TRIBUNMANADO.CO.ID -Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Minsel menahan tersangka Kasus pelecehan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Modoinding

Tersangka yaitu seorang laki-laki berinisial NK (14), warga salah satu desa di Kecamatan Modoinding, tercatat masih berstatus pelajar sekolah menengah.

Penahanan dilakukan usai tim unit PPA Sat Reskrim Polres Minsel melakukan upaya paksa penangkapan, menyusul adanya indikasi tidak kooperatifnya tersangka bahkan cenderung berbelit-belit atas proses hukum yang sedang berjalan.

Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa saat dikonfirmasi pada hari Kamis (11/8/2022) mengatakan  penahanan tersangka berdasarkan  laporan polisi nomor tanggal 6 Mei 2022.

"Awalnya tidak dilakukan penahanan karena permohonan pihak orang tua yang mana tersangka bersekolah.

Kami kemudian mengambil keputusan mewajibkan tersangka wajib lapor setiap hari Jumat, pada minggu berjalan," terang.

Setelah dievaluasi, tersangka tidak mengindahkan keputusan pihak penyidik bahkan mangkir dari panggilan BAPAS (Balai Pemasyarakatan) Kelas 1 Manado untuk kepentingan LITMAS (Penelitian Kemasyarakatan), dengan alasan berbelit-belit.

"Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kelurahan Biga kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, pada Jumat 5 Agustus 2022 dini hari," ujar Kasat Reskrim.

Selanjutnya, pada tanggal 5 Agustus 2022 pukul 13.00 Wita, tersangka dilakukan penahanan di ruangan tahanan khusus anak, Polres Minsel.

"Sangat disesalkan pihak keluarga tersangka tidak mengindahkan bahkan cenderung tidak menghargai proses penyidikan yang sementara berjalan ini.

Untuk tersangka saat ini sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya," ungkap Kasat Reskrim.

Diketahui, kasus percabulan ini sebelumnya sempat viral di media sosial dan menyita perhatian publik.

"Respon cepat telah kami lakukan, tinggal menunggu perkembangan prosedural hukum sebagaimana diatur perundang-undangan yang berlaku dan hingga saat ini orang tua korban terus  mengikuti proses perkembangan kasus anaknya," terang Iptu Lesly.

Ditegaskan Kasat Reskrim, pihaknya terus mengupayakan percepatan proses penyidikan yang profesional, transparan dan akuntabel.

"Tersangka NK sudah seminggu ditahan di ruang tahanan khusus anak Polres Minsel guna kepentingan proses hukum selanjutnya.

Kami pastikan penanganan kasus ini transparan, akuntabel dan prosedural sebagaimana peraturan perundang-undangan yg berlaku," tegas Kasat Reskrim. (Isak) 

Baca juga: Baru Launching, Toyota New Calya Terjual Ratusan Unit di Sulawesi Utara

Baca juga: Cewek Manado Carolina Santoso, Barista Cantik Cerita Indahnya Tempat Wisata di Sulawesi Utara

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved