Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Surat Kuasa Dampingi Bharada E Dicabut, Muhammad Boerhanuddin: Jangan Seenaknya

Muhammad Boerhanuddin rupanya keberatan dengan pencabutan surat kuasa oleh Bareskrim Polri atas pendampingan hukum kepada Bharada E.

Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribunnews.com
Deolipa Yumara, mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Mantan kuasa hukung Bharada E lainnya, Muhammad Boerhanuddin rupanya keberatan dengan pencabutan surat kuasa oleh Bareskrim Polri atas pendampingan hukum kepada Bharada E. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Muhammad Boerhanuddin kini tak lagi menjadi kuasa hukum Bharada E.

Sang pengacara rupanya keberatan dengan pencabutan surat kuasa oleh Bareskrim Polri atas pendampingan hukum kepada Bharada E.

Terkait dengan hal itu, Muhammad Boerhanuddin berencana untuk melayangkan gugatan.

Baca juga: Baru Terungkap Prilaku Irjen Ferdy Sambo Sebelum Jadi Polisi, Ternyata Tak Pernah Bermasalah

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 20.50 WIB, Ibu dan Anak Tewas, Korban Terpental Ditabrak Kereta

Boerhanuddin menyatakan, rencana gugatan itu juga sudah didesak oleh organisasi pengacara lain.

"Bang Deolipa (kuasa hukum lainnya, red) sudah mempublish akan mengajukan gugatan ada nilainya saya lihat di media itu, kami mengkaji lagi formulasikan," kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/8/2022).


Foto: Bharada E.

Boerhanuddin menyatakan, bahkan pihaknya sedang memformulasikan dan mengkalkulasi angka gugatan tersebut.

Rencana gugatan itu akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri dalam waktu dekat.

Saat ini bahkan pihaknya sedang menyiapkan beberapa berkas untuk gugatan itu.

"Kalau nilai itu kan bebas namanya gugatan perbuatan melawan hukum karena sudah ini ya bebas-bebas saja, berapa, kan awalnya ini kan harus dilihat kita ini bekerja ditugasin negara kan kita kan tidak ada bayaran loh kan gitu, ga ada bayarannya," ucap dia.

Namun jika merujuk pernyataan dari Deolipa ke beberapa media, angka gugatan itu mencapai Rp15 Triliun.

Hanya saja Boerhanuddin masih belum dapat memastikan angka tersebut.

"Iya (besaran angkanya), supaya, ini kan professional tidak dipandang sebelah mata, itu aja intinya. Iya dalam waktu dekat ini (mengajukan gugatan, red)," ucap dia.

Lebih lanjut, kata dia ada beberap organsiasi pengacara yang turut mendorong gugatan ini.

Hal itu karena sebagian besar organisasi mengecam proses pencabutan surat kuasa ini, yang diduga ada sesuatu yang salah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved