Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Sosok Polisi yang Hilangkan Alat Bukti di Rudis Irjen Ferdy Sambo, Berpangkat AKBP

AKBP Jerry Raymond Siagian kini ditahan karena diduga menghilangkan alat bukti kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado
AKBP Jerry Raymond Siagian diduga hilangkan alat bukti si rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. 

Sebelumnya, Tribunnews mendapatkan daftar nama 27 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik di kasus Brigadir J. Adapun 4 orang di antaranya melanggar tindak pidana dalam kasus kematian Brigadir J.

Ketiga nama yang diduga melanggar kode etik sekaligus tindak pidana adalah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Satlantas Polres Brebes Polda Jateng yang juga ajudan Irjen Sambo yaitu Bripka Ricky Rizal dan Anggota Brimob yang juga ajudan Irjen Ferdy Sambo yaitu Bharada Richard Eliezer dan seorang sipili inisial KM.

Dalam daftar nama yang terlihat, 4 periwara tinggi Polri. Satu berpangkat Irjen dan 3 berpangkat Brigjen.

Selain Irjen Ferdy Sambo, berikut daftar anggota Polri yang diduga telah melanggar kode etik, sebagai berikut:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri

2. Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri

3. Brigjen Agus Budhiarto selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri

4. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri

5. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

6. Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Jakarta Selatan

7. Kombes Leonardo David Simatupang selaku pemeriksa utama Biro Provos Divisi Propam Polri

8. Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

9. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri

10. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved