Brigadir J Tewas
Profil AKBP Jerry Raymond Siagian, Hilangkan Barang Bukti di TKP Brigadir J Tewas
Nama AKBP Jerry Raymond Siagian turut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Jerry dikabarkan berperan menghilangkan barang bukti di TKP.
Para perwira itu diduga melakukan pembersihan alat bukti CCTV di TKP sesuai perintah Ferdy Sambo.
Potret AKBP Jerry Raymond Siagian
Sebelumnya, Tribunnews mendapatkan daftar nama 27 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik di kasus Brigadir J.
Adapun 3 orang di antaranya juga diduga melanggar tindak pidana dalam kasus kematian Brigadir J.
Ketiga nama yang diduga melanggar kode etik sekaligus tindak pidana adalah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Satlantas Polres Brebes Polda Jateng yang juga ajudan Irjen Sambo yaitu Bripka Ricky Rizal dan Anggota Brimob yang juga ajudan Irjen Ferdy Sambo yaitu Bharada Richard Eliezer.
Baca juga: Marak OTT Kepala Daerah Oleh KPK, Pengamat: Birokrasi Korupsi Jadi Mekanisme Kerja
Baca juga: Harapan Cewek Manado Sulawesi Utara Leony Tangkau di Bulan Kemerdekaan: Ingin Segera Dapat Pekerjaan
Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam daftar yang diterima, ada 24 anggota Polri yang diduga telah melanggar kode etik, sementara 4 anggota Polri lainnya masih menjalani pemeriksaan dalam dugaan pelanggaran kode etik.
4 anggota Polri itu terdiri dari tiga perwira menengah (pamen) dan satu perwira pertama (pama).
Dengan begitu, total anggota Polri yang diduga melanggar kode etik berjumlah 31 orang.
Berikut daftar anggota Polri yang diduga telah melanggar kode etik, sebagai berikut:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri
3. Brigjen Agus Budhiarto selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri
4. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri
5. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
