Brigadir J Tewas
Polisi Hentikan Penyidikan Laporan Percobaan Pembunuhan Bharada E, Ini Alasannya
Polisi mencabut laporan dugaan percobaan pembunuhan Bharada E. Pencabutan tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang dipimpin langsung Kabareskrim.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi menghentikan penyidikan laporan yang menyebut adanya percobaan pembunuhan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Otomatis, laporan polisi terkait kasus tersebut juga dihentikan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Penghentian dilakukan usai penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco Pasal 53 KUHP dengan terlapornya adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Kumpulan Sandi HT Polisi, Terungkap Arti Kode 303 yang Jadi Fokus Kapolri
Baca juga: Wisata Manado Sulawesi Utara, 3 Rekomendasi Tempat Olahraga yang Sehat, Udara Segar dan Alami
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Andi dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (12/8/2022).
Andi menjelaskan, lokasi laporan itu berada di Jakarta pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 di kompleks Duren Tiga nomor 46 kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelapor terkait dugaan pembunuhan oleh Brigadir J terhadap Bharada E itu adalah Briptu Martin Gabe atau anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
Selain itu, Kabareskrim juga memimpin gelar perkara terkait laporan polisi yang kedua yaitu LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Andi mengatakan, waktu kejadian peristiwa itu diduga terjadi pada hari yang sama dengan laporan dugaan pembunuhan terhadap bharada E.
Baca juga: Jelang Liga 2, Dua Personel LIB Datang ke Manado Lakukan Verifikasi Kandang Sulut United
Baca juga: Info Terbaru Sulut United Jelang Pertandingan Liga 2
Dalam laporan polisi itu, korbannya adalah Putri Candrawathi, istri dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dengan terlapor sama yakni Brigadir J.
Terhadap laporan ini, penyidik bareskrim Polri juga menghentikan penyidikannya lantaran tak terbukti adanya tindak pidana.
“Perkara ini dihentikan penangananya,” ucap Andi.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Laporan Polisi Terkait Percobaan Pembunuhan Bharada E Juga Dihentikan".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Sahabat-Bharada-E-di-Sulawesi-Utara-Dukung-Langkah-Bharada-E-Jadi-Justice-Collaborator.jpg)