Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Dugaan Kuat Bharada E Tak Mau Dibela Pengacaranya, Kini Cabut Bantuan Kuasa Hukum

Menurutnya, surat kuasa itu berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai. Baru terungkap fakta baru.

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/ Tribunnews.com
Baru Terungkap Dugaan Kuat Bharada E Tak Mau Dibela Pengacaranya, Kini Cabut Bantuan Kuasa Hukum 

IPW Menduga Ada Intervensi Penyidik 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga surat pencabutan kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E adalah bentuk intervensi penyidik.

Ia menilai surat pencabutan kuasa itu adalah bentuk paksaan dari penyidik kepada Bharada E.

"Ini (surat pencabutan kuasa) saya persoalkan ini. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer. Ada intervensi dari penyidik."

"Saya minta bahwa ini diperiksa. Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini. Ini mengintervensi pekerjaan pengacara," jelasnya.

Menurutnya, pengacara adalah penegak hukum yang dalam proses pendampingan terhadap kliennya adalah orang yang tidak bisa diintervensi.

"Ketika dia (pengacara) ditunjuk maka ada hak istimewa antara klien dan advokatnya," katanya.

Babak Baru 'Nyanyian' Ferdy Sambo dan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/bharada-e' title='Bharada E'>Bharada E</a>, Menguji Kebenaran Soal Dendam hingga Ancaman Atasan

(Babak Baru 'Nyanyian' Ferdy Sambo dan Bharada E, Menguji Kebenaran Soal Dendam hingga Ancaman Atasan (Kolase Tribun Manado/Tribunnews)

Alasan Irjen Ferdy Sambo:  Marah dan Emosi  

 Dikutip dari Tribunnews, Andi menyebut Ferdy Sambo memberikan pengakuan kepada penyidik bahwa dirinya merasa marah dan emosi mendengar laporan dari istrinya Putri Candrawathi soal adanya kejadian yang terjadi di Magelang.

"Menurut keteranganya, tersangka FS (Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC (Putri Candrawathi), yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh Almarhum Yoshua," katanya dalam konferensi pers, Kamis (11/8/2022).

 Kemudian, kata Andi, saat emosi, Ferdy Sambo memanggil Brigadir Ricky Rizal (RR) dan Bharada E untuk melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.

"Oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan, terhadap almarhum Yoshua," tuturnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo diperiksa di Mako Brimob Polri pada Kamis (11/8/2022) pada pukul 11.00 WIB dan baru selesai pukul 18.00 WIB.

Halaman
1234
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved