Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Dugaan Kuat Bharada E Tak Mau Dibela Pengacaranya, Kini Cabut Bantuan Kuasa Hukum

Menurutnya, surat kuasa itu berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai. Baru terungkap fakta baru.

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/ Tribunnews.com
Baru Terungkap Dugaan Kuat Bharada E Tak Mau Dibela Pengacaranya, Kini Cabut Bantuan Kuasa Hukum 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru terungkap fakta baru soal Bharada E.

Bharada E dikabarkan mencabut bantuan kuasa hukumnya.

Awalnya Bharada E mendapat bantuan hukum.

Namun kabar terbaru Bharada E justru mencabut kuasa hukumnnya. yang mau membbelanya.

Dalam artian lain, Bharada E seolah tak mau dibantu oleh pengacaranya.

Ya di tengah upaya pembelaan yang dilakukan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, muncul kabar pencabutan terhadap kuasa hukum

Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

Namun ada hal yang mencurigakan, yakni tulisan surat pencabutan kuasa hukum yang diketik. 

Padahal, Bharada E saat ini berada di sel tahanan.

Surat pencabutan kuasa itu diketahui Deolipa Yumara melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, surat kuasa itu berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai.

"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," tuturnya dalam program Kontroversi di YouTube metrotvnews, Kamis (11/8/2022).

Deolipa mengatakan menurut surat itu, Bharada E telah mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum terhitung sejak Rabu (10/8/2022).

Pengacara <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/bharada-e' title='Bharada E'>Bharada E</a>, Deolipa bersama jurnalis tribunnetwork

(Pengacara Bharada E, Deolipa bersama jurnalis tribunnetwork (HO / Tribun Medan)

Halaman
1234
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved