Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Diduga Alasan Bharada E Cabut Kuasa Pengacara Nyentrik Deolipa Yumara, Ada Tekanan

Terungkap diduga alasan Bharada E mencabut kuasa dari pengacaranya, yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin. Ada tekanan.

Editor: Frandi Piring
Youtube Tribun Manado
Terungkap Diduga Alasan Bharada E Cabut Kuasa Pengacara Nyentrik Deolipa Yumara. Ada Tekanan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap diduga alasan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Puhidang Lumiu mencabut kuasa dari pengacaranya, yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

Diketahui baru sekitar seminggu menjadi pengacara Bharada Eliezer ( Bharada E ), Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sudah dihentikan jasanya.

Deolipa dan Burhanuddin mendampingi Bharada E sebagai penasehat hukum saat pengungkapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Birgadir J.

Bharada E secara resmi mencabut surat kuasa untuk kedua pengacara itu, yang selama ini membelanya.

Dalam sepekan memberikan pembelaan, publik benar-benar dibukakan matanya atas kasus polisi tembak polisi ini.

Deolipa bersama Burhanuddin mengungkap sejumlah kejanggalan atas kasus ini.

Menurut Deolipa, pencabutan surat kuasa ini sangat mengagetkan.

Hal ini diketahui oleh Deolipa saat dirinya menerima surat pencabutan kuasa itu melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, surat kuasa itu berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai.

"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik.

Biasanya dia tulis tangan," tuturnya dalam program Kontroversi di YouTube metrotvnews, Kamis (11/8/2022).

Deolipa mengatakan menurut surat itu, Bharada E telah mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum terhitung sejak Rabu (10/8/2022).

Untuk selengkapnya berikut isi dari surat pencabutan kuasa berdasarkan yang dibacakan oleh Deolipa Yumara:

"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved