Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Satgassus Polri Dibubarkan

Akhirnya Terungkap Alasan Satgassus yang Sebelumnya Diketuai Ferdy Sambo Dibubarkan Kapolri

Soal Satgassus yang sebelumnya sempat dipimpin Ferdy Sambo dibubarkan Kapolri

Editor: Glendi Manengal
via Surya.co.id
Satgassus Polri yang sebelumnya diketuai Irjen Ferdy Sambo kini dibubarkan Kapolri 

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo memimpin Satgassus sesuai dengan Surat Perintah (Sprin) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor: Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken 1 Juli 2022.

Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2022.

Sprin tersebut merupakan perpanjangan dari Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 yang diteken pada 20 Mei 2020.

Saat itu, Ferdy Sambo menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Adapun kewenangan Satgassus Polri adalah melakukan penyelidikan sejumlah perkara antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved