Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Fakta 31 Anggota Polri yang Terseret Pembunuhan Brigadir J, 3 Pati dan 7 Anak Buah Irjen Fadil Imran

Ada tiga Pati Polri hingga tujuh orang anggota Polda Metro Jaya, anak buah Irjen Fadil Imran yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/Handout
Fakta 31 Anggota Polri yang Terseret Pembunuhan Brigadir J. 3 Pati dan 7 Anak Buah Irjen Fadil Imran. Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, berikut rincian 31 personel Polri berstatus terperiksa dUgaan pelanggaran etik kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah 32 anggota Polri pelanggar kode etik yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ada tiga perwira tinggi ( Pati ) Polri hingga tujuh orang anggota Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan Irjen Fadil Imran.

Diketahui, setelah satu bulan kasus berjalan, polisi baru menetapkan tersangka pembunuhan Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya yakni Brigadir RR, Bharada E serta satu warga sipil, Kuwat Maruf telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kabareskrim Polri.

Rupanya aparat kepolisian mengalami kendala dalam penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP), rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, pancoran, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo pun angkat bicara soal kronologi dari awal olah TKP hingga penetapan tersangka.

Seperti diketahui, pembunuhan Brigadir J terjadi pada Jumat (8/7/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus (Timsus) pada Selasa (12/7/2022).

Setelah terbentuk, tim langsung bergerak asistensi dengan pihak Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya yang sudah lebih dulu menangani TKP.

"Timsus dibentuk oleh Pak Kapolri tanggal 12. Ketika tanggal 12 itu memang seperti yang disampaikan Bapak Kapolri kemarin, dalam proses asistensi kepada Polres Jakarta Selatan dan polda Metro, kita melakukan olah TKP pertama tanggal 12," ujar Dedi di program di Satu Meja Kompas TV, Rabu (10/8/2022).

Saat olah TKP pertama, Timsus langsung menemukan kejanggalan.

"Dari olah TKP tanggal 12, penyidik dari Bareskrim menemukan beberapa hal. kita melibatkan labfor, kita melibatkan Inafis dan juga kedokteran forensik. Dari situ ada pertanyaan dan kejanggalan yang dialami," ujarnya.

Anehnya, pada olah TKP kedua, Timsus justru menemukan sejumlah bukti penting, padahal saat olah TKP pertama tidak ada.

"Kemudian kita melaksanakan olah TKP yang kedua. Di olah TKP kedua justru kita mendapat tambahan lagi alat bukti. Selongsong, kemudian baju, yang di awal TKP itu tidak diketemukan. timbul kecurigaan lagi,' Ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved