Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Diduga Cinta Segiempat, Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Diungkap, Jaga Perasaan
Kasus pembunuhan Brigadir J, diketahui motif dari Ferdy Sambo menghabisi nyawa Beigadir J tak akan diumumkan polri
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait motif kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Diketahui motif pembunuhan Brigadir J tak akan diungkap Polri.
Hal tersebut disebut untuk menjaga perasahan semua pihak.
(Foto Rekaman CCTV perlihatkan Brigadir J dan Istri Irjen Ferdy Sambo saat tiba dirumah Pribadi Ferdy Sambo. Kolase foto Tribun Manado via Youtube)
Sebelumnya dieritakan KOMPAS.TV, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyebut Ferdy Sambo adalah sosok yang menjaga marwah dan jaga kehormatan keluarga.
"Atas penjelasan dan konstruksi kasus, tim kuasa hukum meyakini apapun yang terjadi pastinya ada motif kuat. Namun tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami (Ferdy Sambo) kepala keluarga bertanggung jawab dan menjaga marwah dan menjaga kehormatan keluarganya," ujarnya.
Kabareskrim: Tidak Diungkap ke Publik
Sementara, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut pihaknya tak bisa mengumumkan motif Sambo.
"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah (motif pembunuhan berencana Brigadir J) jadi konsumsi penyidik. Nanti mudah-mudahan (motif) terbuka saat persidangan," ujar Komjen Agus kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Komjen Agus kemudian menyampaikan update terkini seputar kasus Brigadir J. Ia menyebut tersangka di kasus penembakan Brigadir J sudah lengkap. "Kalau untuk kasus penembakan (tersangka) sudah lengkap," kata Agus.
Namun, untuk tersangka di kasus-kasus turunannya, masih dalam penyelidikan. "Kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka," sambungnya.
Sebelumnya, Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir J. Dia mengatakan Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.
"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Komjen Agus, Selasa (9/8/2022).
Diduga Cinta Segiempat
Sementara, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut motif pelaku tindak pidana atas kasus Brigadir J bersifat sensitif, sehingga hanya boleh didengar orang dewasa.
"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya, karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa, yang nanti dikonstruksi oleh Polisi, apa sih motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022).
Pada Rabu (10/8/2022) malam dalam program Satu Meja di Kompas TV, Mahfud MD menjelaskan bocoran soal motif penembakan Brigadir J. "Saya dapat bocoran. Tapi kan tidak boleh, saya mengatakan begitu biar dikonstruksi dulu. Dapat hal-hal yang mungkin tidak pernah muncul di publik dari Komnas HAM, LPSK, per orangan, senior polri, senior tentara dan sebagainya," kata Mahfud.
Mahfud MD mengaku intens berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait proses penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia juga sempat berbincang dengan Listyo saat menghadiri acara resepsi pernikahan putri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Ketika Anies mantu, saya datang dia [Listyo] datang. Lalu duduk berdua. Gimana ini, koordinasi di situ," katanya.
Menurut Mahfud, sejauh ini ada tiga spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait motif di balik insiden Brigadir J. Semua spekulasi itu memang hanya patut dikonsumsi oleh orang dewasa.
Spekulasi pertama, terang Mahfud, insiden tersebut dipicu oleh pelecehan seksual. Kedua, cinta atau perselingkuhan segiempat. Ketiga, perkosaan hingga yang menyebabkan Brigadir J ditembak di tempat. Namun, terkait motif sebenarnya, ia meminta publik menunggu hingga dijelaskan oleh Polri dan dibawa ke pengadilan.
"Nanti polisi yang membuka ke publik lalu dibuka di pengadilan, oleh jaksa. Kalau tanya ke saya nanti malah salah," katanya.
Pengacara Baru Bharada E Disuruh Mundur oleh Petinggi Bareskrim
Di sisi lain, Pengacara Bharada E mengaku mendapatkan tekanan untuk mundur sebagai kuasa hukum kliennya.
Deolipa Yumara dan Burhanuddin mengungkapkan bahwa tekanan tersebut hal biasa dalam menangani perkara. “Ya itu biasa namanya kita berperkara, banyak juga kan. Kadang yang nekan itu kan entah siapa. Tapi biasa itu, kita jalan terus,” ujarnya, Selasa (9/8/2022).
Mengenai siapa pihak yang menekan itu, Deolipa tidak ingin menyebutkan. Dia hanya menegaskan sebagai pengacara, kliennya berpegang teguh pada kebenaran dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. “Sepanjang kita ada di jalan yang benar, kita jalan terus. Lagian surat kuasa punya hak mutlak pembelaan, hak mutlak penjagaan, hak retensi,” tuturnya.
Pada kasus ini, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J. Ajudan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo itu dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja.
Hari ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk membahas seputar justice collaborator bersama penyidik. Wakil Ketua LPSK Achmadi menuturkan, pihaknya belum memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E. “Ya yang jelas kami hari ini telah melakukan koordinasi dan pihak penyidik masih melakukan pendalaman, dan LPSK juga,” ujarnya.
Sebelumnya, pengacara Bharada E juga mengatakan kliennya menjadi justice collaborator. Pihak kuasa hukum mengklaim ajudan Ferdy Sambo itu memiliki keterangan yang membuat kasus ini terang benderang. “Ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci, walaupun dia tersangka. Sehingga kami bersepakat ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator. Kita memohonkan itu dan kita juga meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” ujarnya.
(Keluarga Bharada E kirim surat terbuka ke
Presiden Jokowi. Kolase Tribun Manado/ Tribunnews.com)
Minta Tolong Presiden Jokowi
Deolipa Yumara juga meminta tolong pada Mahfud MD hingga Presiden Jokowi. Hal itu diungkapkan Deolipa saat menjadi narasumber di Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
'Saya punya harapan-harapan, yang pertama harapan pribadi saya, internal. Ini kan kemudiaan saya menjadi saksi yang mendengar cerita Bharada E. Saya adalah kuasa hukumnya. Jadi tolonglah jangan ada tekanan-tekanan ke saya supaya cabut perkara atau apa, supaya cabut kuasa atau apa,"kata Deolipa.
Dengan nada tinggi bahkan Deolipa mencontohkan tekanan-tekanan yang datang kepada dirinya. Ia bahkan sampai marah lantaran dirinya bukanlah pengacara swasta melainkan pengacara yang ditugaskan Bareskrim Polri, tapi tetap masih mendapat tekanan.
"Namanya berperkara kan adajuga yang suka dan enggak suka. Woy jangan begitu, jangan begini, gua cabut, tolong ini,' ah gitu, ya kita bernegara nih. Ini saya pengacara merah putih lho, bukan pengacara institusi, saya pengacara merah putih untuk kepentingan bendera merah putih," tegasnya.
Deolipa memilih membuka teror tekanan yang didapatkannya lantaran sudah begitu mengganggu. Menurutnya, ia sudah melangkah jauh sebagai kuasa hukum Bharada E, pantang surutkan langkah. "Jadi jangan diganggu lah ketika sudah ada kuasa ke ke kami, kami sudah bicara panjang tiba-tiba mau dihentikan, ya enggak bisa. Ini saya buka saja lah," ujarnnya.
Deolipa sampai meminta tolong kepada Presiden Jokowi untuk melindungi dirinya. Ia mengaku mengabdikan dirinya untuk Indonesia lewat profesi pengacara. "Harapan saya ada Pak Mahfud MD, ada Pak Presiden Jokowi, ya tolong lah kami juga diperhatikan. Bukan perhatikan keuangannya, kami sudah banyak duit, tapi perhatikanlah keselamatan saya juga. Kalau kemudain saya dihantam-hantam ya saya enggak terima juga, kami pengacara punya jiwa korsa, ya korsa pada negara," pungkasnya.
Pengacara Bharada E Diapresiasi Menko Polhukam
Keberhasilan pengacara baru Bharda E ini dipuji oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, keberanian Bharada E itu adalah andil besar dari pengacaranya, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin. Karenanya, Mahfud MD pun memuji dua pengacara baru Bharada E itu sebagai sosok yang bagus. Terlebih sebelum melakukan BAP, pengacara tersebut mengajak Bharada E untuk berdoa seraya menenangkannya. "Saya lihat pengacaranya ( Bharada E) bagus itu. Selamat," kata Mahfud MD.
(Foto Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas, Mahfud MD (kiri) dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E (kanan). Kolase Kompas TV/Tribunnews)
Malu ungkapkan sesuatu
Sementara itu, tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut, Putri Candrawathi belum bisa dimintai keterangannya, karena terus menangis dan malu untuk mengungkapkan sesuatu. “Sebetulnya belum ada apa pun yang kami peroleh, sempat yang disampaikan bahwa Ibu P malu untuk mengungkapkan,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam Sapa Indonesia Pagi, Rabu (10/8/2022).
Kepada pimpinan LPSK, para psikolog dan psikiater tersebut melaporkan bahwa mereka tidak banyak memperoleh keterangan dari Putri Candrawathi.
Edwin mengatakan, faktor yang membuat tim LPSK tak mendapatkan keterangan yang signifikan karena Putri secara penampakan masih shock, sebagaimana yang dilaporkan oleh psikiater kepada pimpinan LPSK.
Saat proses asesmen tersebut, Edwin mengatakan, Putri juga lebih banyak diam. “Lebih banyak diam, masih beberapa kali menangis. Sedikit informasi yang kami peroleh baik wawancara maupun intruksi tertulis, seharusnya pemohonan melakukan, itu juga tidak dikerjakan,” kata dia.
(*/tribun-medan.com)
Telah tayang di Tribun Medan