Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sosok

Sosok Kuwat Maruf alias KM, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ternyata Sopir Putri Sambo

Sosok KM alias Kuwat Maruf, sopir istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau Putri Sambo yang jadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Editor: Frandi Piring
Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Sosok Kuwat Maruf alias KM tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. Ternyata Sopir Putri Sambo. Sosok KM diungkap dalam konferensi pers Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (10/8/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok KM, satu dari empat tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya terungkap.

KM adalah Kuwat Maruf yang bekerja sebagai sopir istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau Putri Sambo.

Diketahui sebelumnya, sosok KM diungkap dalam konferensi pers Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (10/8/2022).

Kuwat Maruf  juga sudah pernah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komnas HAM pada Senin (1/8/2022) lalu, bersama tiga asisten rumah tangga keluarga Irjen Ferdy Sambo, dan satu ajudan bernama Brigadir Deden.


(Potret tersangka Kuwat Maruf (berkemeja abu-abu dan bertubuh gemuk), sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, saat datang ke Kantor Komnas HAM untuk diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Senin (1/8/2022)./Wartakotalive/Alfian Firmansyah)

Peran empat sosok tersangka pembunuh Brigadir J 

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Tersangka pertama adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Tersangka kedua Bripka Ricky Rizal. Tersangka ketiga KM, dan tersangka keempat adalah Irjen Ferdy Sambo.

Agus menjelaskan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu berperan menembak Brigadir Yosua.

"Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."

"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban."

"FS, menyuruh melakukan, dan menskenario peristiwa, seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga," beber Agus.

Keempat tersangka tersebut dijerat pasal 340 subsider pasal 338 Jo pasal 55 dan pasa 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Motif pembunuhan Brigadir J

Akhirnya sorotan terkait motif pembunuhan Brigadir J dijelaskan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Selasa (9/8/2022).

Sebagai informasi, dua tersangka baru bertambah dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mereka adalah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan sosok berinisial KM. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) setelah sebelumnya Bharada E dan Brigadir RR.

Di hari yang sama, Mahfud MD menyebut motif pelaku tindak pidana atas kasus Brigadir J bersifat sensitif, sehingga hanya boleh didengar orang dewasa.

"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya, karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa, yang nanti dikonstruksi oleh Polisi, apa sih motifnya,

kan sudah banyak di tengah masyarakat," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022).

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan KOMPAS TV, tim khusus Polri masih mendalami motif tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J,

termasuk soal dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen ferdy sambo (PC).

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi, dan juga terhadap Ibu PC (Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, -red).

Saat ini belum bisa kami simpulkan," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Tim khusus Polri menemukan fakta bahwa Irjen Ferdy Sambo (FS) memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J -red)

yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E -red) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo -red)," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit.


(Potret Irjen Ferdy Sambo dan Para Ajudannya. Termasuk Brigadir J, Bharada E, Brigadir RR, Bripka D, Bripka MM./Handout)

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menerangkan, Irjen Ferdy Sambo menyuruh ajudannya, yakni RE, RR,

dan KM untuk melakukan tindak pidana serta membuat skenario penembakan Brigadir J.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan, dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga," tegas Komjen Agus.

Ia juga menjelaskan peran dari masing-masing tersangka kasus polisi tembak polisi yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 itu.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban,

KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dan Kompas TV

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved