Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Peluang Bharada E Bisa Dibebaskan dari Ancaman Pidana, ini Kata Pengamat Hukum Pidana

Setelah Bharada E menjadi Justice Collaborator, benarkah berpeluang bisa bebas dari ancaman pidana? Simak penjelasan Pengamat Hukum Pidana berikut.

Editor: Tirza Ponto
Dok. tv One News
Peluang Bharada E Bisa Dibebaskan dari Ancaman Pidana, ini Kata Pengamat Hukum Pidana 

Dalam kasus ini, sambung dia, Bharada E yang merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo melakukan segala sesuatunya berdasarkan pertintah atasan.

Seperti disebutkan pula bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J. Jika menolak, maka justru Bharada E yang akan ditembak.

Hal ini membuat Bharada E berada bisa saja berada di bawah tekanan.

Kendati demikian, kata Fickar, Bharada E masih punya waktu untuk memikirkan kembali untuk membantah perintah sebelum memutuskan untuk menembak.

Meski ada perintah, yang bersangkutan juga menjadi tekanan, tetapi ada waktu untuk berpikir dan melakukan perlawanan untuk tidak melakukan tindakan menembak,” ujarnya.

“Kecuali bisa dibuktikan Barada E mekakukan pebembakan dibawah todongan senjata FS, maka E bisa dibebaskan karena melakukan penembakan secara terpaksa dibawah ancaman FS,” lanjut Fickar.

Dijebloskan ke Sel Penjara di Mako Brimob

Setelah berstatus tersangka, Irjen Ferdy Sambo resmi ditahan penyidik.

Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut dijeboskan ke sel tahanan Mako Brimob,Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"(Ditahan) di Mako Brimob info dari penyidik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (10/8/2022).

Namun begitu, dia masih enggan merinci terkait kondisi Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.
Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. (KOMPAS.com ADHYASTA DIRGANTARA)

Baca juga: Fakta Mengejutkan Kamaruddin Simanjuntak Tahu Motif Brigadir J Dibunuh, Singgung Informasi Kejahatan

Termasuk, kemungkinan tersangka dipindahkan penahanan selain di Rutan Mako Brimob.

"Nanti diinfokan lagi apabila sudah ada updatenya lagi," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.

Halaman
1234
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved