Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Peluang Bharada E Bisa Dibebaskan dari Ancaman Pidana, ini Kata Pengamat Hukum Pidana

Setelah Bharada E menjadi Justice Collaborator, benarkah berpeluang bisa bebas dari ancaman pidana? Simak penjelasan Pengamat Hukum Pidana berikut.

Editor: Tirza Ponto
Dok. tv One News
Peluang Bharada E Bisa Dibebaskan dari Ancaman Pidana, ini Kata Pengamat Hukum Pidana 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus yang menyita perhatian publik belakangan ini adalah kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Bharada E menjadi Justice Collaborator dan membuka telah berani membuka fakta kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Setelah Bharada E menjadi Justice Collaborator (JC) benarkah berpeluang bisa bebas dari ancaman pidana?

Simak penjelasan Pengamat Hukum Pidana dalam artikel ini.

Bharada E disebut bisa bebas dari pidana
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berbicara soal peluang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis bebas berberda dengan atasannya Irjen Ferdy Sambo. (Grafis Tribun Manado/Dok. Handout)

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Tersangka Baru Pembunuhan, Inisial KM adalah Kuwat Maruf, Supir Putri Sambo

Sebagai informasi, empat tersangka telah ditetapkan terlibat dalam insiden berdarah ini.

Mereka adalah Bharada E, Bripka RR, Ferdy Sambo dan KM supir Putri Candrawathi.

Setelah penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka diketahui kasus ini masuk dalam kasus pembunuhan berancana.

Sambo pun sudah resmi dijebloskan ke dalam penjara di Mako Brimob, Rabu (10/8/2022).

Semua tersangka kasus kematian Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berbicara soal peluang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis bebas.

Pasalnya, pihak dari Bharada E pun sudah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Bharada E bisa terlepas dari ancaman pidana jika dilihat dari Pasal 49 KUHP yang berbunyi

“Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.”

Fickar mengatakan bahwa dalam kasus kematian Brigadir J ini, Bharada E harus bisa membuktikan bahwa dirinya benar dalam keadaan terancam saat kejadian agar dapat masuk ke Pasal 49 KUHP tersebut.

“Harus ada pembuktian bahwa Bharada E melakukan dalam keadaan terancam, baru bisa dilepaskan dari tuntutan dan hukuman,” kata Fickar saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (10/8/2022).

Halaman
1234
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved