Brigadir J Tewas
Nasib 3 Jenderal yang Terseret Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Bintang 2 Kini Terancam Hukuman Mati
Nasib tiga jenderal yang terlibat kasus tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo sudah tersangka dengan ancaman Hukuman Mati
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib para Jenderal Polisi yang terseret kasus tewasnya Brigadir J.
Diketahui salah satunya sudah menjadi tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo.
Sementara dua perwira polisi berpangkat Brigjen dicopot dari jabatan.
Baca juga: Kisah Pilu Marshanda, Dimasukkan RSJ Oleh Dua Teman di Amerika Serikat, Kini Harus Bayar Rp 300 Juta
Baca juga: Peluang Bharada E Bisa Dibebaskan dari Ancaman Pidana, ini Kata Pengamat Hukum Pidana
Baca juga: Spoiler Anime One Punch Man Season 2, Lengkap dengan Link Nonton Episode 6-12
Foto : Tiga Pati Polri di Propam yang terseret kasus kematian Brigadir J: Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali. (Kolase foto Tribunnews)
Berikut ini nasib tiga perwira tinggi (Pati) Polri atau tiga jenderal yang terseret dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Tiga Pati Polri itu berasal dari Propam Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Brigjen Benny Ali.
Untuk diketahui, kasus tewasnya Brigadir J menyeret setidaknya 31 personel Polri.
Sebanyak 31 personel Polri itu diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Beberapa di antaranya bahkan telah masuk dalam kategori tindak pidana.
Hal ini setelah Irwasum Polri memeriksa 56 personel Polri.
"Telah melakukan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri. Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel yang patut diduga melanggar kode etik profesional Polri," kata Irwasum Polri, Komjen Agung Maryoto dalam konferensi pers bersama Kapolri, Selasa (9/8/2022).
Dari 31 personel tersebut, 11 di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus.
Sebanyak 11 personel yang ditempatkan di tempat khusus itu termasuk tiga Pati Polri.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.