Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Mahfud MD hingga Ahli Hukum Berikan Penjelasan Terkait Kemungkinan Bharada E Bebas, Mungkinkah?

Mahfud MD dan seorang pengamat hukum pidana mengatakan Bharada E kemungkinan bisa bebas. Namun, Ahli Hukum Pidana UI mengatakan tidak bisa. Mengapa?

Editor: Isvara Savitri
HO
Bharada E adalah seorang polisi asal Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Berikut tanggapan Mahfud MD hingga Ahli Hukum terkait kemungkinan bebasnya Bharada E. 

Ia menjelaskan, pada Pasal 51 Ayat 1 KUHP tersebut dapat diterapkan jika terjadi penembakan dalam peristiwa yang dibenarkan oleh aturan hukum.

Misalnya, seorang komandan polisi meminta anak buahnya menangkap buronan yang kemudian terjadi penembakan, maka itu perintah jabatan yang sah.

"Tapi memerintahkan menembak seorang yang tidak bersalah adalah perintah atasan yang tidak sah."

Petunjuk Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J. Ahli Singgung Harga Diri Seorang Laki-laki. Ada clue dari pernyataan Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Petunjuk Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J. Ahli Singgung Harga Diri Seorang Laki-laki. Ada clue dari pernyataan Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Handout)

"Sehingga, yang memberi perintah dan yang menerima perintah tetap harus diminta pertanggungjawaban pidana," terangnya.

Sebelumnya, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022

Pihak keluarga menduga Brigadir J sempat mengalami penganiayaan dan dibunuh.

Baca juga: Honda ADV160 Datang, DAW Yakin Dominasi Pasar Matic High, Target Penjualan Naik 100 Persen

Baca juga: Baru Terungkap Brigadir J Dapat Dua Acaman Dari Skuad Lama Sebulan Sebelum Tewas, Ini Isinya

Dugaan pihak keluarga tersebut berdasarkan adanya luka selain luka tembakan yang terlihat di jenazah Brigadir J.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Kemungkinan Bharada E Bebas dari Pidana, Berikut Kata Mahfud MD hingga Pengamat.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved