Brigadir J Tewas
Mahfud MD hingga Ahli Hukum Berikan Penjelasan Terkait Kemungkinan Bharada E Bebas, Mungkinkah?
Mahfud MD dan seorang pengamat hukum pidana mengatakan Bharada E kemungkinan bisa bebas. Namun, Ahli Hukum Pidana UI mengatakan tidak bisa. Mengapa?
Ia menjelaskan, pada Pasal 51 Ayat 1 KUHP tersebut dapat diterapkan jika terjadi penembakan dalam peristiwa yang dibenarkan oleh aturan hukum.
Misalnya, seorang komandan polisi meminta anak buahnya menangkap buronan yang kemudian terjadi penembakan, maka itu perintah jabatan yang sah.
"Tapi memerintahkan menembak seorang yang tidak bersalah adalah perintah atasan yang tidak sah."

"Sehingga, yang memberi perintah dan yang menerima perintah tetap harus diminta pertanggungjawaban pidana," terangnya.
Sebelumnya, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022
Pihak keluarga menduga Brigadir J sempat mengalami penganiayaan dan dibunuh.
Baca juga: Honda ADV160 Datang, DAW Yakin Dominasi Pasar Matic High, Target Penjualan Naik 100 Persen
Baca juga: Baru Terungkap Brigadir J Dapat Dua Acaman Dari Skuad Lama Sebulan Sebelum Tewas, Ini Isinya
Dugaan pihak keluarga tersebut berdasarkan adanya luka selain luka tembakan yang terlihat di jenazah Brigadir J.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Kemungkinan Bharada E Bebas dari Pidana, Berikut Kata Mahfud MD hingga Pengamat.