Brigadir J Tewas
Mahfud MD hingga Ahli Hukum Berikan Penjelasan Terkait Kemungkinan Bharada E Bebas, Mungkinkah?
Mahfud MD dan seorang pengamat hukum pidana mengatakan Bharada E kemungkinan bisa bebas. Namun, Ahli Hukum Pidana UI mengatakan tidak bisa. Mengapa?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Beberapa waktu lalu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kini, Bharada E setuju menjadi justice collaborator.
Bharada E akhirnya memberikan banyak keterangan soal kematian Brigadir J, termasuk soal dirinya yang diperintah Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Karena diperintah, Bharada E disebut memiliki kemungkinan bebas dari hukuman pidana.
Bharada E menjadi satu di antara empat tersangka yang telah ditetapkan oleh Polri.
Adapun keempat tersangka kasus kematian Brigadir J yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, telah mengungkap peran keempat tersangka.
"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."
"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," jelas Agus.
Kata Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai Bharada E mungkin saja bebas dari pidana.
"Mungkin saja jika dia diperintah bisa saja dia bebas," kata Mahfud MD dalam jumpa pers, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Pantas Kim Jong Un Bawa Toilet Sendiri Saat Bepergian, Tenyata Ada Informasi yang Dijaga
Baca juga: Cuaca Ekstrem Akan Terjadi Kamis 11 Agustus 2022, BMKG: 26 Wilayah Berpotensi
"Tapi, pelaku dan instrukturnya (pemberi instruksi penembakan) dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," paparnya.