Bharada E
Begini Tanggapan Teman Sekolah Tentang Sosok Bharada E, Mariska: Dia Orang yang Bertanggung Jawab
Berikut Ini Tanggapan Teman Sekolah Tentang Sosok Bharada E, Mariska: Dia Orang yang Bertanggung Jawab.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Bharada E terus dicari oleh netizen pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Bharada E adalah seorang polisi asal Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Salah satu teman Bharada E yang pernah bersekolah di SMA 10 Manado mengungkapkan sosok asli Bharada E.
Sahabat Bharada E yakni Mariska S N Pulungan mengatakan, waktu bersekolah Bharada E biasa dipanggil Icad.
Menurut Mariska, saat di sekolah Bharada E selalu bersama dengan mereka.
"Icad (Bharada E) kalau mau deskripsikan adalah orang yang baik, dia sangat friendly deng samua orang, serta sangat welcome jika ada teman-teman baru," kata dia saat dihubungi Tribunmanado.co.id, Rabu 10 Agustus 2022.
Menurut dia, saat bersekolah Icad (Bharada E) aktif pada kegiatan-kegiatan kerohanian dan kegiatan sosial.
Dia juga orang yang sangat bertanggung jawab.
"Icad (Bharada E) juga mempunyai jiwa kepemimpinan yang kuat, karena saat sekolah pernah menjadi Ketua siswa siswi pecinta alam (Sispala)," ucapnya lagi.
Menurutnya, Icad (Bharada E) adalah sosok yang tak tahu miras dan merokok.
"Icad (Bharada E) orang yang suka bercanda dengan teman-teman, yang paling penting selama bersekolah dia tidak pernah terdengar bermasalah," aku dia.
"Kalau sedang bersama-sama dengan Icad (Bhadara E) di sekolah terlihat aura positif vibes, bukan saya membangga banggakan, tapi dia orangnya seperti itu," katanya lagi.
"Saya kenal Icad bukan hanya 1 atau 2 tahun, tapi sudah lama," ucap Mariska.
Sekedar diketahui, Bareskrim Polri menjelaskan peran keempat tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam konferensi pers terbaru, Selasa, 9 Agustus 2022, Bareskrim mengungkapkan bahwa orang yang menyuruh Bharada Richard Eliezer (E) melancarkan tembakan ke arah Brigadir J, tak lain ialah Ferdy Sambo.
Bersama ketiga orang tersangka lain, Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat (KM), Eks Kadiv Propam itu akhirnya ikut ditersangkakan.
Lebih lengkap lagi, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menguraikan peran masing-masing dari keempat orang tersebut.
“Bharada E melakukan penembakan terhadap korban, RR dan KM turun membantu dan menyaksikan penembakan,” ujarnya.
“Lalu FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan serta membangun skenario peristiwa seolah-olah ada peristiwa baku tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga,” ujar dia lagi.
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.
Sementara itu, Brigadir Ricky dan K disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana.
Dalam kata lain, keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucap Agus. (Nie)
• Baru Terungkap 8 Fakta Irjen Ferdy Sambo Terbukti Bunuh Brigadir J, Ucapan Kapolri Jadi Kenyataan
• Royke Pudihang Paman Bharada E: Kami di Manado Meminta Ampun dan Maaf Pada Keluarga Brigadir Josua