Bharada E
Begini Tanggapan Teman Sekolah Tentang Sosok Bharada E, Mariska: Dia Orang yang Bertanggung Jawab
Berikut Ini Tanggapan Teman Sekolah Tentang Sosok Bharada E, Mariska: Dia Orang yang Bertanggung Jawab.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Bersama ketiga orang tersangka lain, Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat (KM), Eks Kadiv Propam itu akhirnya ikut ditersangkakan.
Lebih lengkap lagi, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menguraikan peran masing-masing dari keempat orang tersebut.
“Bharada E melakukan penembakan terhadap korban, RR dan KM turun membantu dan menyaksikan penembakan,” ujarnya.
“Lalu FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan serta membangun skenario peristiwa seolah-olah ada peristiwa baku tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga,” ujar dia lagi.
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.
Sementara itu, Brigadir Ricky dan K disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana.
Dalam kata lain, keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucap Agus. (Nie)
• Baru Terungkap 8 Fakta Irjen Ferdy Sambo Terbukti Bunuh Brigadir J, Ucapan Kapolri Jadi Kenyataan
• Royke Pudihang Paman Bharada E: Kami di Manado Meminta Ampun dan Maaf Pada Keluarga Brigadir Josua