Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Ketakutan LPSK, Beri Suplai Makanan ke Bharada E Khawatir Diracun dan Dibunuh
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Maneger Nasution mengatakan LPSK akan menyuplai makanan untuk Bharada E.
Pasal 55 KUHP yang berisi dua ayat:
(1) "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."
(2) "Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."
Pasal 56 KUHP berisi dua ayat:
(1)"Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan."
(2) "Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Baca juga: Akhrinya Terungkap Dugaan Motif Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD hingga Kuasa Hukum Bongkar Hal Ini
Baca juga: Akhirnya Terungkap Nasib Kapolri Imbas Kasus Kematian Brigadir J, Jenderal Listyo Dipanggil Jokowi
Baca juga: Akhirnya Terungkap Kondisi Putri Candrawathi Usai Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Artikel telah tayang di: Tribunnews.com