Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Mahfud MD Singgung Motif Pembunuhan Brigadir Yosua: 'HANYA UNTUK ORANG DEWASA'

Setelah Ferdy Sambo ditetapkan tersangka, kini Mahfud MD mengungkap motif pembunuhan Brigadir Yosua.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado
Akhirnya Mahfud MD Beberkan Motif Pembunuhan Brigadir Yosua: 'HANYA UNTUK ORANG DEWASA' 

Salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Keluarga mengaku ada kejanggalan di jenazah Brigadir J. Karenanya melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak, mereka melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pengumuman perkembangan kasus ini oleh Kapolri ini dihadiri oleh Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim Polri, Kabag Intelkam, Dankor Brimob dan Kadiv Humas Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan peran masing-masing tersangka adalah Bharada Richard Eliezer telah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.

Tersangka KM, membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Kasus tewasnya Brigadir J terungkap, pengakuan Bharada E bongkar skenario Irjen Ferdy Sambo kini jadi tersangka
Kasus tewasnya Brigadir J terungkap, pengakuan Bharada E bongkar skenario Irjen Ferdy Sambo kini jadi tersangka (Kolase Tribun Manado)

Baca juga: Baru Terungkap Nasib 2 Jenderal yang Ikut Skenario Irjen Ferdy Sambo, 31 Polisi Juga Kini Diperiksa

Brigadir Ricky juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban

"Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah di Komplek Polri Duren Tiga," kata Agus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus, kepada tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembuniuhan junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya," kata Agus. (bum)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

https://wartakota.tribunnews.com/2022/08/10/menko-polhukam-sebut-motif-pembunuhan-brigadir-j-sensitif-hanya-untuk-orang-dewasa?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved