Brigadir J Tewas
Akhirnya Mahfud MD Singgung Motif Pembunuhan Brigadir Yosua: 'HANYA UNTUK ORANG DEWASA'
Setelah Ferdy Sambo ditetapkan tersangka, kini Mahfud MD mengungkap motif pembunuhan Brigadir Yosua.
Penetapan Tersangka Baru
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Pantas Bharada E Terpaksa Tembak Brigadir J di Depan Irjen Ferdy Sambo, Ternyata Ini Penyebabnya
"Kemarin kita tetapkan 3 tersangka saudara RE, RR dan KM. Kini Timsus juga menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo.
"Bahwa dalam penyidikan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Listyo.
Timsus, kata Listyo menemukan fakta bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E, atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Selanjutnya, kata Listyo, Irjen Ferdy Sambo menskenariokan seolah-olah terjadi tembak menembak di lokasi kejadian yakni rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Ini berarti sudah ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Keempatnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang melakukan tindak pidana bersama-sama.
Lalu apakah salah Brigadir J hingga harus dibunuh oleh Irjen Ferdy Sambo, atau apakah motif Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas?
Mengenai hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan motif pembunuhan masih didalami Timsus dengan melakukan pendalaman dan memeriksa saksi-saksi.
"Tadi sudah saya jelaskan, bahwa terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Karenanya saat ini belum bisa kita simpulkan," kata Listyo.
"Namun yang pasti ini yang menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan, kesimpulannya tim saat ini terus bekerja. Ada beberapa yang saat ini sedang diperiksa dan tentunya nanti akan kita informasikan. Namun yang paling penting, peristiwa utamanya adalah penembakan," kata Listyo.
Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang kini jumlahnya bertambah menjadi 31 orang.
Empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif.