Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

31 Anggota Polri Diduga Langgar Kode Etik dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Rincianya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jumlah personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus tewasya Brigadir J.

Editor: Ventrico Nonutu
Dok. Istimewa (Foto Ilustrasi) via merdeka.com
Ilustrasi Polisi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jumlah personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus tewasya Brigadir J. 


Foto: Brigadir J.

Dari 56 orang yang diperiksa, tim menemukan 31 personel di antaranya patut diduga melakukan pelanggaran kode etik profesional Polri.

"(Dari 31 personel) yang melakukan pelanggaran ,11 dilakukan penempatan khusus. Tiga Pati ditempatkan di Mako Brimob," ujarnya.

Agung kemudian merinci 31 personil yang diperiksa dan diduga melakukan pelanggaran.

Terbanyak mereka berasal dari Divpropam Polri, disusul Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Berikut rinciannya sebagaimana disampaikan Komjen Agung:

1. Bareskrim Polri (dua orang)

- Satu perwira menengah

- Satu perwira pertama

2. Divpropam Polri (21 orang)

- Tiga perwira tinggi

- Delapan perwira menengah

- Empat perwira pertama

- Empat bintara

- Dua tamtama

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved