Brigadir J Tewas
31 Anggota Polri Diduga Langgar Kode Etik dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Rincianya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jumlah personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus tewasya Brigadir J.
Editor:
Ventrico Nonutu
Dok. Istimewa (Foto Ilustrasi) via merdeka.com
Ilustrasi Polisi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jumlah personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus tewasya Brigadir J.
Foto: Brigadir J.
Dari 56 orang yang diperiksa, tim menemukan 31 personel di antaranya patut diduga melakukan pelanggaran kode etik profesional Polri.
"(Dari 31 personel) yang melakukan pelanggaran ,11 dilakukan penempatan khusus. Tiga Pati ditempatkan di Mako Brimob," ujarnya.
Agung kemudian merinci 31 personil yang diperiksa dan diduga melakukan pelanggaran.
Terbanyak mereka berasal dari Divpropam Polri, disusul Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Berikut rinciannya sebagaimana disampaikan Komjen Agung:
1. Bareskrim Polri (dua orang)
- Satu perwira menengah
- Satu perwira pertama
2. Divpropam Polri (21 orang)
- Tiga perwira tinggi
- Delapan perwira menengah
- Empat perwira pertama
- Empat bintara
- Dua tamtama
Berita Terkait