Brigadir J Tewas
Selain Ferdy Sambo Cs, IPW Yakin Masih Ada Geng Mafia Lain di Polri, Mahfud MD: 'Mabes dalam Mabes'
IPW menyoroti soal banyaknya polisi yang berusaha merekayasa hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan. Seperti kasus kematian Brigadir J.
Sugeng mengatakan di dalam satgasus tersebut termasuk di antaranya tersangka Bharada E dan Brigadir R.
"Ada Bharada E, Brigadir Ricky bagian dari Satgasus, kemudian yang ditangkap dan ditahan dari tiga Polres jakarta selatan dan satu dari Polda Metro Jaya juga dari Satgasus."
"Nah harus diteliti 25 orang ini apakah kemudian juga dari satgasus, saya duga masih ada kelompok lain," jelasnya.
Sebagai informasi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J yang dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) merupakan tersangka kedua, namun dengan jeratan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Dugaan sementara, Brigadir J dibunuh di Rumah Dinas Kadiv propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Mabes di Dalam Mabes
Sementara, Manko Polhuka menganggap lambatnya penanganan kasus Brigadir J lantaran ada permasalahan politik dan hierarki yang disebut Mahfud MD sebagai psikopolitis dan psikohierarkis.
Namun, permasalahan itu kini sudah bisa dieliminir dengan bedol desa, memindahkan banyak polisi yang terkait kasus pembunuhan Brigadir J agar tidak ada kepentingan yang saling menyandera.
Terutama soal hierarkis yang berhasil diputus lewat pemindahan atau mutasi 15 perwira yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Saksi kunci, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pun menjadi berani bicara.
Meski berstatus tersangka, Bharada E bersedia menjadi justice collaborator.
Kesaksian Bharada E tentang kejadian di rumah dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) itu menjadi sangat penting.
"Seperti ada yang saling sandera, kemudian Bharada E di bawah penguasaan orang yang berkepentingan. Kemudian yang harus diperiksa dan harus memeriksa itu orangnya jabatannya beda."
"Maka Kompolnas mengusulkan bedol deso. Bedol deso itu artinya buang dulu orang-orang di situ. Dan ternyata jalan kan sesudah dipindahkan," kata Mahfud MD di acara Kompas Petang Kompas TV, Minggu (7/8/2022).