Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Segini Tarif Baru Ojek Online, Berlaku Mulai 14 Agustus 2022, Sudah Ada Keputusan Menhub

Kenaikan tarif ojol ini tertuang dalam Keputusan menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa

Editor: Alpen Martinus
media.suara.com
Ilustrasi Ojol, tarif ojol akan mengalami kenaikan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah menyetujui soal kenaikan tarif ojek online dan segera memberlakukannya.

kenaikan tarif ojek online tersebut akan berlaku minggu depan.

Kenaikan tarif tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Firasat Ayah Driver Ojol yang Tewas Kecelakaan di Cibubur, Sempat Hubungi Ponsel Korban

Simak video terkait :

namun kenaikan tersebut dibagi dalam tiga zona.

Tarif ojek online (ojol) resmi naik paling lambat pada 14 Agustus 2022.

Kenaikan tarif ojol ini tertuang dalam Keputusan menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Nasib Pilu Driver Ojol, Antar Orderan Makanan untuk Pelanggan, Nahas Jadi Korban Kecelakaan Maut

Adapun zonasi yang dimaksud adalah:

- Zona I: Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali

- Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)

- Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Baca juga: Begini Pengakuan Ojol yang Jadi Korban Penikaman di Manado

Rincian Kenaikan Tarif Ojol

Besaran Biaya Jasa Zona I

- Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km

- Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km

- Rentang biaya jasa minimal = semula Rp 7.000 s.d Rp 10.000 menjadi Rp 9.250 s.d Rp 11.500

Besaran Biaya Jasa Zona II

- Biaya jasa batas bawah = semula Rp 2.000/km menjadi Rp 2.600/km

- Biaya jasa batas atas = semula Rp 2.500/km menjadi Rp 2.700/km

- Rentang biaya jasa minimal = semula Rp 8.000 s.d Rp 10.000 menjadi Rp 13.000 s.d Rp 13.500

Besaran Biaya Jasa Zona III

- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km

- Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km

- Rentang biaya jasa minimal = semula Rp 7.000 s.d Rp 10.000 menjadi Rp 10.500 s.d Rp 13.000

Rincian Tarif yang Terkandung

Komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung.

Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Sementara, biaya tidak langsung merupakan berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

"Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," ujarnya.

Kenaikan tarif ojek online yang diatur dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 sedianya sudah dikeluarkan Kemenhub sejak tanggal 4 Agustus 2022.

"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," kata Hendro.

Dengan begitu, tarif ojol di Indonesia resmi bakal naik paling lambat pada 14 Agutsus 2022.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved