Brigadir J Tewas
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara Akui Dapat Ancaman & Hantaman, Minta Perlindungan Jokowi
Sebagai pengacara atau kuasa hukum baru Bharada E, Deolipa mengaku mendapat banyak tekanan dan minta perlindungan Jokowi.
Pasalnya dalam sangkaan Pasal ditetapkan Bareskrim Polri, Bharada E tidak hanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, tapi Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Penyertaan Pidana.
Artinya terdapat pelaku lain, sehingga mengajukan justice collaborator atau pelaku yang bersedia berkerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus.
"Jadi kepentingan membuka dan membuat terang. Ini persoalan membuat terang siapa pelaku utamanya tentunya," kata Deolipa Yumara di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).
Menurutnya keputusan pengajuan justice collaborator diambil Bharada E secara matang dan dalam keadaan tenang, meski kini dalam keadaan ditahan di Bareskrim Polri sebagai tersangka.
Tim penasihat hukum menyatakan Bharada E layak mengajukan justice collaborator karena bukan pelaku utama, hal ini dibuktikan dengan keterangan saksi dalam penyidikan
"Hanya saja ini masih dalam konteks penyidikan Bareskrim Polri sehingga kita tidak pernah berbicara substansi materil. Karena nanti akan mengganggu pekerjaan Mabes Polri," ujarnya.
Perihal keterangan Bharada E kepada penyidik yang diubah, Deolipa Yumara menuturkan hal tersebut berkaitan dengan tim penasihat hukum sebelumnya dan tekanan dialami.
Serta skenario-skenario yang membuat Bharada E kini baru merubah keterangan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Mulai kemarin hari Sabtu dia mulai sadar, bahwasanya dia menceritakan yang sebenar-benarnya, seterang-terangnya, apa yang dialami, yang dilakukan, apa yang didengarnya," tuturnya.
Seerti diketahui, pada kasu pembunuhan Brigadir J, telah ditetapkan dua orang tersangka.
Yang pertama adalah Bharada E, ia dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Yang kedua adalah Brigadir Ricky Rizal atau RR, ia dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
https://jakarta.tribunnews.com/2022/08/09/deolipa-yumara-marah-ditekan-supaya-cabut-perkara-minta-pertolongan-jokowi-saya-dihantam-hantam?page=all