Brigadir J Tewas
Nasib Bharada E usai Terungkap Dipaksa Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J, Dipastikan Bakal Bebas?
Nasib Bharada E Beri Pengakuan hingga Terungkap Ferdy Sambo Tersangka, apakah bebas dipenjara
Mengingat temuan tersebut, pasal yang menjerat Bharada E sebelumnya yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, bisa berubah menjadi Pasal 51 ayat 1.
Pasal 51 Ayat 1 KUHP berbunyi "orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana."
Asep mengatakan, Bharada E bisa bebas lantaran pada saat kejadian ada perintah jabatan.
"Karena itu perintah jabatan, dia melaksanakan," kata Asep dikutip TribunJakarta.com dari Kompas Tv Live (9/8/2022).
"RE itu adalah ajudan, anak buah. Komandannya adalah FS. Ketika FS memerintahkan siapa yang berani melawan?" ungkapnya.
Namun saat ini Bharada E masih ditetapkan tersangka atas kasus Brigadir J.
Asep mengungkapkan, proses pengadilan akan tetap berlangsung, tapi sangat mungkin status Bharada E nanti akan berubah dan bakal dibebaskan.
Asep juga menjabarkan, saat peristiwa tersebut Bharada E dalam kondisi tertekan, sehingga melakukan apa yang diperintahkan oleh Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, Asep menegaskan apabila benar Bharada E melakukan penembakan atas perintah jabatan maka ia tidak dapat dipidana.
"Dia tertekan, dia takut, dia tunduk, patuh. Kalau tunduk patuh berarti perintah jabatan, kalau perintah jabatan tidak dapat dipidana," ujarnya.
Foto : Ayah Brigadir J, Samuel HUtabarat, mengaku sudah maafkan Bharada E setelah terima surat permintaan maaf. (Kompas.com/Tribunnews.com)
Tanggapan Ayah Brigadir J Soal Adanya Pengumuman Tersangka Baru
Diberitakan sebelumnya, Samuel Hutabarat, Ayah dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memberikan tanggapannya terkait akan adanya pengumuman tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Samuel mengaku pihak keluarga telah mendapatkan informasi terkait pengumuman tersangka baru kasus tewasnya Brigadir J tersebut.