Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Tembak Polisi

Kapolri: Yang Menyuruh Ferdy Sambo, Yang Melakukan RE Dibantu Lainnya

Kepolisian benar-benar mau memperbaiki citra dengan mengungkapkan rangkaian peristiwa tewasnya Brigadir J secara terang benderang dan telanjang.

Editor: Aswin_Lumintang
Youtube Kompas.com
Kapolri saat umumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian benar-benar mau memperbaiki citra dengan mengungkapkan rangkaian peristiwa tewasnya Brigadir J secara terang benderang dan telanjang. Sehingga publik bisa mengetahui kronologi kasus ini serta siapa saja yang terlibat.

Akhirnya Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan dalam peristiwa ini tidak ada aksi tembak menembak.

Ia menjelaskan peristiwa ini murni peristiwa penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Kolase Foto Irjen Ferdy Sambo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kolase Foto Irjen Ferdy Sambo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Kolase Tribun Manado/Tribunnews)

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal."

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022), dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.

Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, ikut memberikan tanggapan terkait peristiwa ini.
Menurutnya dengan diumumkannya Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus ini sudah menemukan titik terangnya.

Meskipun motif pembunuhan terhadap Brigadir J belum diungkap, namun kasus ini sudah dapat dikatakan sebagai pembunuhan berencana.

"Motif disini tidak penting. Ini bukan terang benderang lagi unsur pembunuhannya, tapi sudah terang benderang dan telanjang. Bahkan jelas, tegas, tuntas, saya kira."

"Pak Kapolri sudah menjelaskan tidak ada tembak menembak. Yang menyuruh FS yang melakukan RE yang lain membantu. Motif tidak usah dicari-cari," ujarnya, Selasa, dalam tayangan yang sama.

 
Asep Iwan menambahkan, dalam kasus ini Bharada E atau RE dapat dibebaskan karena melakukan tembakan atas dasar perintah dari Ferdy Sambo.

"Unsur menghilangkan nyawa yang direncanakan. Direncanakan itu ada batas waktu singkat kemudian dengan tenang dilakukan dan memerintahkan RE."

"Pasal 51 ayat 1 tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya. Menurut saya, RE selain harus diberi perlindungan juga dibebaskan," imbuhnya.

Baca juga: Tahanan Lari di Lapas Bitung Berhasil Ditangkap, Kakanwil Kemenkumham Sulut: Jangan Terulang Lagi

Ia menjelaskan jabatan RE berada di bawah Ferdy Sambo dan RE sulit untuk menolak perintahnya.

Asep Iwan berharap penasihat hukum RE dapat memanfaatkan pasal 51 ayat 1 supaya RE bebas.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved