Brigadir J Tewas
Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo, Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Sama dengan Anak Buah
Irjen Ferdy Sambo kini menjadi terangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri perintahkan Bharada E tembak Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
Penetapan tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka yang keempat dalam kasus penembakan Brigadir J.
Baca juga: Peran Irjen Ferdy Sambo hingga Bharada E dalam Dugaan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Baca juga: Keluarga Brigadir J: Terima Kasih Pak Presiden Jokowi, Terima Kasih Kapolri dan Tim Khusus
Keempat tersangka kasus penembakan Brigadir J yaitu Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (RR), sipil yang merupakan sopir berinisial KM serta Irjen Ferdy Sambo (FS).
Usai penetapan tersangka tersebut, Tribunnews.com melakukan pemantauan di rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam pantauan Tribunnewscom di lokasi, pada pukul 19.25 WIB ini, anggota Mako Brimob Polri masih berjaga di sekitaran lokasi.
Mereka juga terpantau masih dibekali senjata laras panjang.
Tak hanya itu, garis polisi juga masih terpasang di depan area rumah Ferdy Sambo dengan dua kendaraan taktis (rantis) dari Mako Brimob Polri yang masih berjaga di lokasi.
Lebih lanjut, anggota Propam Polri serta Inafis Polri juga masih berada di lokasi.
Kendati demikian, awak media tidak diperkenankan mendekat ke area rumah pribadi dari Irjen pol Ferdy Sambo mengingat garis polisi juga masih terpasang.
Diketahui, Tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Pasal tersebut sama dengan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).