Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Ferdy Sambo Paksa Bharada E Tembak Brigadir J, Lalu Buat Skenario Baku Tembak
Bharada E diancam irjen Ferdy Sambo untuk tembak Brigadir J, kini skenario terbongkar dan jadi tersangka
Bharada E juga sebut, tidak ada kasus pelecehan seksual pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
"Kejadiannya, begitu cepat. Tidak ada perselingkuhan." tandas Deolipa sesuai pengakuan sang klien
Foto : Kapolri saat umumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. (Youtube Kompas.com)
Terancam Hukuman Mati
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Agus di Mabes Polri.
Agus menjelaskan Ferdy Sambo diketahui menyuruh melakukan penembakan terhadap Brigadir J dan menskenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan perkembangan terbaru kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.
Dimana, penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri menetapkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Kemarin kita tetapkan 3 tersangka saudara RE, RR dan KM. Timsus juga menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo.
"Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Listyo.
Timsus, kata Listyo menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E, atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
"Terkait pasal akan dijelaskan serta motifnya masih didalami," kata Listyo.
Ini berarti sudah ada 4 tersangka dalam kasus ini.
"Ini komitmen kami dan penekanan bapak Presiden untuk menuntaskan kasus ini. Beliau berpesan jangan ragu-ragu dan ungkap kebenarannya," kata Listyo.
Pengumuman oleh Kapolri ini dihadiri oleh Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim Polri, Kabag Intelkam, Dankor Brimob dan Kadiv Humas Polri.
Sebagian telah tayang di Tribunnews.com