Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terkuak Ferdy Sambo Tersangka Tewasnya Brigadir J, Ancaman Maksimal Hukuman Mati

Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus tewasnya Brigadir J, diumumkan Kapolri di Mabes Polri

Editor: Glendi Manengal
Dok Divisi Humas Polri
Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus tewasnya Brigadir J, diumumkan Kapolri 

Foto : Brigadir J dan Mahfud MD. (Kolase Istimewa)

Kepada wartawan di Istana Negara, Mahfud menyampaikan bahwa Mabes Polri, sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun Mahfud, tak mengungkapkan para tersangka itu.

“Sudah ada tersangka tiga. Tiga itu bisa berkembang,” ujar Mahfud.

Saat ini, dikatakan dia, perkembangan penyidikan kasus tersebut, bukan cuma akan mengungkap semua tersangka yang terlibat.

Namun, penyidikan kasus tersebut terus berkembang, termasuk soal motif utama kasus tersebut. 

“Dulu kan katanya, ada tembak-menembak. Sekarang, nggak ada tembak-menembak. Yang ada adalah pembunuhan, dan pembunuhan berencana,” ujar Mahfud.

Mahfud kembali mengingatkan Polri, agar kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo tersebut, tuntas, dan terbuka untuk pertanggungjawaban hukum kepada publik.

“Presiden (Joko Widodo), sudah memerintahkan, agar jangan ada yang ditutupi, apa adanya,” kata Mahfud.

Sejak Sabtu (6/8/2022), tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, menahan Irjen Polisi Ferdy Sambo di sel isolasi di Mako Brimob, Kelapa Dua, di Depok, Jawa Barat.

Irjen Sambo, sementara ini, dikurung selama 30 hari terkait pelanggaran etik terkait rekayasa kronologi pembunuhan Brigadir J.

Serta pengrusakan tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, serta penghilangan barang bukti CCTV di TKP.

Pada Senin (8/8/2022), tim Irsus, bersama Tim Gabungan Khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, memeriksa Irjen Sambo, di Mako Brimob.(bum)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved