Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir Yosua

Akhirnya Keluarga Angkat Bicara Terkait Kasus yang Menjerat Bharada E, Seakan Tidak Percaya

Keluarga Bharada E akhirnya muncul dan angkat bicara terkait kasus yang menjerat Bharada E. Berikut pernyataan keluarga.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Instagram/ HO
Akhirnya Keluarga Angkat Bicara Terkait Kasus yang Menjerat Bharada E, Seakan Tidak Percaya 

Roy menyebut Bharada E adalah sosok yang baik di mata keluarga.

Sehingga, ujarnya, saat Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, pihak keluarga pun tidak percaya.

"Kalau saya melihat keponakan saya ini, anaknya itu anak baik, anak gereja. Dia waktu sebelum masuk polisi, dia nggak pernah mabuk-mabuk, hisap rokok."

Sosok Bharada E di Mata Keluarga
Sosok Bharada E di Mata Keluarga (Kolase Tribun Manado)

Baca juga: Akhirnya Terungkap 3 Fakta Prarekonstruksi Penembakan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo Hari ini

"Kita juga gak sangka juga bisa ada kejadian ini," tuturnya.

Roy pun berharap agar Bharada E tetap tegar dalam menghadapi kasus ini.

"Kami mohon supaya Icad tetap tegar dalam menghadapi masalah-masalah ini. Kami juga keluarga berdoa kepada Tuhan semua masalah dapat selesai.

Di sisi lain, dirinya mengaku keluarga besar Bharada E memperoleh tekanan batin terkait kasus ini tetapi tetap berdoa agar kasus ini cepat selesai.

"Kami terus terang, keluarga besar mengalami tekanan batin. Jadi siang malam kami memohon kepada Tuhan supaya Icad diberi perlindungan. Semua ini akan selesai."

Lebih lanjut, Roy meminta kepada Presiden Joko Widodo hingga Menkopolhukam Mahfud MD untuk melindungi Bharada E.

"Kami juga memohon kepada Bapak Presiden Jokowi, Bapak Kapolri, Bapak Menkopolhukam supaya masalah-masalah ini dapat selesai dan kami memohon juga anak kami dapat dilindungi."

"Kami selaku masyarakat Manado, Sulawesi Utara, orang Nusa Utara, kami bersatu hati juga Save Bharada E, mendukung Bharada E," katanya.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).

Hal ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

Penetapan tersangka Bharada E ini, ujarnya, berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik kepada 42 saksi.

Selanjutnya, Bharada E pun disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved