Apa Itu Justice Collaborator? Siap Dilakukan Bharada E Untuk Bantu Penyidikan Kematian Brigadir J
Pihak Bharada E, bersedia dengan menyiapkan secara prosedural laporan untuk menerapkan Justice Collaborator (JC)
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bharada E kini tengah menghadapi statusnya sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
bahkan kini Bharada E siap membongkar semuanya dengan menerapkan Justice Collaborator (JC).
Memang kini Bharada E sudah mulai bisa buka suara terkait kasus yang menimpa seniornya tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E: Klien Saya Siap Jadi Justice Collaborator, Ungkap Pembunuh Utama Brigadir J
Simak video terkait :
Pihak Bharada E, bersedia dengan menyiapkan secara prosedural laporan untuk menerapkan Justice Collaborator (JC), dengan tujuan lainnya juga untuk dapat membantu jajaran aparat hukum dalam mengungkap kasus perkara tersebut.
Dalam pertemuan antara Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara, bersama jajarannya dengan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dirinya berharap clientnya itu dapat mendapatkan perlindungan terapan Justice Collaborator (JC)
"Untuk kepentingan hukum dia (Bharada E) meminta kepada kami untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum dan dia bersedia menjadi JC," kata Deolipa, Senin (8/8/2022).
Deolipa juga menambahkan Bharada E dirasanya bersedia menjadi JC karena hal yang sudah disampaikan, pada dasarnya berbeda dengan kenyataan yang dialami. Terlebih Bharada E juga merasa tertekan dari psikisnya.
Baca juga: Siapa Sosok Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J Selain Bharada E dan Brigadir RR, Aktor Intelektual?
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara menyebut kondisi psikologis Bharada E yang tertekan membuat kliennya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) terkait kasus penembakan hingga tewas Brigadir J. (Warta Kota/Rendy Rutama)
"Tidak nyaman bukan karena tekanan dari penyidik, tidak. Tapi tidak nyaman karena tindakan dia yang memang sudah dia lakukan tapi dia harus mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami. Sehingga dia hatinya merasa resah dan tidak nyaman," lugas Deolipa.
Lanjutnya, tepat pada Senin (8/8/2022), Deolipa yang ditemani kuasa Hukum Bharada E lainnya, antara lain Muhammad Burhanuddin, mendatangi kantor LPSK dengan memenuhi syarat sesuai prosedur untuk keperluan permohonan perlindungan Bharada E.
"Yang dibawa fotokopi surat kuasa kami, yang kedua surat permohonan perlindungan saksi selaku Richard Eliezer. Selanjutnya halaman kedua ditandangani oleh Deolipa dan Muhammad Burhanuddin," tutupnya.
Baca juga: PENGAKUAN BARU Bharada E Diperintah Tembak Brigadir J saat Hidup, Irjen Ferdy Sambo Ada di TKP
Di pihak lain, LPSK telah menerima laporan permohonan Justice Collaborator secara tertulis dari Kuasa Hukum Bharada E, pada Senin (8/8/2022) di Gedung Jalan Raya Bogor, KM.24 No.47-49, RT.6/RW.1, Susukan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, sekira pukul 14.15 WIB.
Pertemuan yang berlangsung lebih kurang satu jam itu, dijelaskan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, bahwa Kuasa Hukum Bharada E juga mengungkapkan beberapa poin terbaru atas temuannya.
Untuk kemudian, beberapa poin itu yang akan dijadikan alasan pihak Kuasa Hukum Bharada E dalam harapan penerapan Justice Collaborator ke LPSK.