Brigadir J Tewas
Bharada E Mulai 'Bernyanyi', Ketua IPW Minta Ferdy Sambo Dipidana Jika Terbukti Tidak Profesional
Bharada E mulai mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus tewasnya Brigadir J. IPW pun meminta Polri agar mempidanakan Irjen Ferdy Sambo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus tewasnya Brigadir Yosua memasuki babak baru, setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Yosua, Sabtu kemarin Irjen Ferdy Sambo telah diamankan untuk diperiksa, apakah dirinya memiliki keterkaitan dengan tewasnya Brigadir Yosua.
Terbaru melalui kuasa hukumnya, Bharada E akan mengajukan diri menjadi Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) besok Senin (7/8/2022).

Baca juga: Akhirnya Terungkap isi Surat Bharada E untuk Keluarga Almarhum Brigadir Yosua, Ungkap Hal ini
Diamankannya Irjen Ferdy Sambo ini, mendapat sorotan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polri agar mempidanakan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo terkait ketidakprofesional dalam olah TKP kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sugeng pun menganggap jika Ferdy Sambo terbukti melakukan ketidakprofesionalan maka menurutnya tidak cukup dihukum dengan proses etik tetapi perlu adanya proses pidana.
"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob adalah untuk melancarakan proses pemeriksaan Irsus (Inspektorat Khusus) maupun timsus. Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain."
"Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana yaitu melanggar pasal 221 KUHP juncto pasal 233 KUHP dengan ancaman (penjara) empat tahun," katanya kepada Tribunnews, Minggu (8/8/2022).
Selain itu, katanya, jika Ferdy Sambo juga terbukti untuk menyuruh orang lain untuk mengambil CCTV terkait kasus ini maka dapat juga dapat dipidanakan dengan pasal berlapis.
"Bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan pasal 365 KUHP juncto pasal 56. Ancamannya enam tahun (penjara)," jelasnya.
Menurutnya, jika Ferdy Sambo memang terbukti melakukan tindakan tersebut, maka dapat ditahan untuk kepentingan pemeriksaan soal tewasnya Brigadir J yang saat ini telah ditetapkan tersangka yaitu Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Baca juga: Akhirnya Terungkap IPW Minta 25 Polisi Dipecat Secara Tidak Hormat Diduga Hambat Kasus Brigadir J
"Sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigadir J (pasal yang disangkakakn ke Bharada E) pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP," katanya.
Sebagai informasi pasal 221 KUHP adalah tentang Kejahatan Terhadap Penguasa Umum yang berbunyi
1. Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,– :
a. barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melakukan sesuatu kejahatan yang dituntut karena sesuatu perkara kejahatan, atau barangsiapa menolong orang itu melarikan dirinya dari pada penyelidikan dan pemeriksaan atau tahanan oleh pegawai kehakiman atau polisi, atau oleh orang lain, yang karena peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian;
b. barangsiapa yang sesudah terjadi kejahatan, membinasakan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda tempat melakukan atau yang dipakai untuk melakukan kejahatan itu atau bekas-bekas kejahatan itu yang lain-lain, atau yang berbuat sehingga benda-benda itu atau bekas-bekas itu tidak dapat diperiksa oleh pegawai kehakiman atau polisi baikpun oleh orang lain, yang menurut peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian, segala sesuatu itu dengan maksud untuk menyembunyikan kejahatan itu atau untuk menghalang-halangi atau menyusahkan pemeriksaan dan penyelidikan atau penuntutan.