Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap IPW Minta 25 Polisi Dipecat Secara Tidak Hormat Diduga Hambat Kasus Brigadir J

Ketua IPW Sugeng menyebut puluhan anggota tersebut merupakan 'tangan kotor' yang harus dibersihkan karena mencoreng nama baik institusi Polri.

Editor: Tesalonika Geatri
Kolase foto Tribunnews.com
IPW Minta 25 Polisi Dipecat Secara Tidak Hormat Diduga Hambat Kasus Brigadir J 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak Indonesia Police Watch (IPW) melihat 25 polisi yang diduga menghambat dan tidak profesional saat menangani kasus tewasnya Brigadir J patut dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat.

Menurut Ketua IPW pemecetan tersebut dilakukan jika para anggota terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri.

"Untuk menerapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota polri tersebut," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Sabtu (6/8/2022).

Sugeng menyebut puluhan anggota tersebut merupakan 'tangan kotor' yang harus dibersihkan karena mencoreng nama baik institusi Polri.

"Sebab, mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," paparnya.


(IPW Minta Kapolri Pecat 25 Polisi yang Diduga Tidak Profesional Tangani Kasus Kematian Brigadir J)

Menurutnya, jika puluhan polisi tersebut benar melakukan tindakan itu, artinya mereka telah melakukan obstruction of justice dan melanggar Pasal 7 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Bahkan dalam ayat 3 dikatakan, setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan wajib menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

Sebelumnya, Kapolri menyebut ada sebanyak 25 personel yang tengah diperiksa lantaran tidak profesional dalam menangani kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Listyo menyebut puluhan personel itu diduga menghambat kinerja tim dalam menangani kasus tersebut.

"Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan penaganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan," kata Listyo dalam konferensi pers, Kamis (4/8/2022).

25 personel ini antara lain tiga jenderal bintang 1, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

"Oleh karena itu terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," tutur Listyo.

Listyo menegaskan jika dalam proses pemeriksaan terhadap unsur pidana, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan.

"Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Listyo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved