Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Sosok Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo yang Ditahan, Terkait Tewasnya Brigadir J

Dalam updatenya, Andi menyatakan kalau pihak kepolisian telah menangkap sekaligus menahan dua orang yang bekerja dengan keluarga Irjen pol Ferdy Sambo

Kolase Tribun Manado/ Dok. Handout
Baru Terungkap Sosok Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo yang Ditahan, Terkait Tewasnya Brigadir J 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sopir dan ajudan Irjen pol Ferdy Sambo berinisial Bharada RE dan Brigadir RR resmi ditahan.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Ia menyampaikan update terkait dengan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Urutan Kepangkatan Elite Guard Irjen Ferdy Sambo, Ada Terduga Pelaku Utama Pembunuhan Brigadir J?

Dalam updatenya, Andi menyatakan kalau pihak kepolisian telah menangkap sekaligus menahan dua orang yang bekerja dengan keluarga Irjen pol Ferdy Sambo.

Adapun kedua orang yang dimaksud yakni seorang sopir dan ajudan istri Irjen pol Ferdy Sambo.

"Benar Bharada RE dan Brigadir RR, mereka sopir dan ajudan Ibu PC (Istri Irjen pol Ferdy Sambo, red)," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/0222).

Keduanya kini kata Andi telah ditahan oleh pihak kepolisian di Bareskrim Mabes Polri.

Kendati demikian, Andi tidak memerinci siapa Bharada RE dan Brigadir RR yang dimaksud.

Dirinya hanya memastikan kalau penahanan kedua orang tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus yang selama ini bergulir.

"Sudah ditahan di Bareskrim Polri, iya sudah ya," tukas dia.

Jika ditetapkan resmi ditetapkan, dua personel Polri itu menambah daftar tersangka terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, Kamis (3/8/2022).

Bharada E langsung ditangkap dan ditahan begitu ditetapkan sebagai tersangka.

Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sebagaimana dilansir Tribunnews.com.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved