Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Siapa Dalang Tewasnya Brigadir J, Bharada E Kini Jujur yang Sebenarnya : Ada Perintah

Bharada E merasa tertekan dipaksa ikut skenario sebelumnya. Padahal peristiwanya bukan seperti itu. Baru terungkap pula dalang tewasnya Brigadir J.

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado
Baru Terungkap Siapa Dalang Tewasnya Brigadir J, Bharada E Kini Jujur yang Sebenarnya : Ada Perintah 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Baru terungkap dalang tewasnya Brigadir J.

Brigadir J yang tewas dengan misterius menimbulkan tanda tanya besar bagi publik.

Brigadir J adalah Ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas karena baku tembak dengan Bharada E.

Namun belakangan semakin banyak kejanggalan yang justru muncul.

Fakta terabaru dari kasus ini yakni Kuasa Hukum baru Bharada E, Deolipa Yumara, dengan tegas mengatakan jika kliennya tidak ada motif melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J.

Deolipa Yumara dalam siaran langsung Kompas TV Petang menjelaskan, jika kliennya, Bharada E saat ini sudah merasa tenang dan sudah siap menceritakan semua kejadian sebenarnya terhadap penyidik.

"Bharada E merasa bersalah dan berdosa karena kejadian ini. Dia berdoa kepada Tuhannya dan meminta pengampunan dan dari situ dia sudah merasa lega," ujarnya.

Bharada E pun melalui kuasa hukumnya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada orangtuanya, kepada keluarga Brigadir Yosua dan kepada institusi polri.   

Menurut Deolipa, Bharada E sudah siap menjelaskan semua kepada penyidik.

"Bharada E sudah merasa tenang. Sehingga ia sudah bisa menceritakan kejadian sebenarnya. Tembakan itu ada, tapi bukan tembak menembak, seperti yang disebutkan ke publik sebelumnya," ujar Deolipa.

Kata Deolipa, Bharada E merasa tertekan karena dipaksa ikut skenario sebelumnya. Padahal peristiwanya bukan seperti itu.

"Setelah Bharada E berdoa, dan dia sudah berserah kepada Tuhannya apa pun terjadi, ia pun sudah siap menceritakan yang sebenarnya," pungkas Deolipa. "Artinya skenarionya bukan seperti itu." 

Saat ini kata Deolipa, Bharada E tidak takut sekarang ini, karena sudah berserah pada Tuhan apa pun terjadi.

Bharada E pun saat ini telah dikawal ketat oleh Bareskrim Polri.

Deolipa lagi-lagi menyebut, secara prinsip, Bharada E tak punya motif atau alasan membunuh Brigadir Yosua apalagi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam.

"Kita bisa simpulkan tentunya ada perintah kepadanya," ungkap Deolipa Yumara, Minggu (7/8/2022).

Sumber perintah untuk membunuh Brigadir Yosua Hutabarat juga diungkap oleh Bharada E.

"Sudah dikatakan yang bersangkutan, untuk penyidikan, kita tidak akan buka. Kita biarkan penyidik bekerja dan yang menjelaskan," terangnya.

Lalu, apakah benar Bharada E ikut menembak Brigadir Yosua?

"Dia tersangka, ya sudahlah itu yang terjadi," jawab Deolipa.

Soal keterlibatan orang lain dalam pembunuhan itu juga telah diungkap secara gamblang kepada kuasa hukum.

"Memang ada beberapa orang. Biar penyidik yang nantinya menyampaikan," ucap pria berambut gondrong itu.

Sementara terkait dengan kasus dugaan pelecehan, kata Deolipa, Bharada E tidak tahu hal tersebut.

Terkait keterlibatan pihak lain, sesuai keterangan yang Deolipa dapatkan dari Bharada E, jumlahnya lebih dari satu orang.

"Ada berapa orang yang melakukan. Dia sampaikan itu kepada kami," jelasnya.

Bharada E saat ini diungkapkannya dalam kondisi sehat dan sudah merasa lebih tenang.

Sebelumnya, ucap dia, memang Bharada E alami tekanan kejiwaan.

"Dia sekarag sudah merasa lebih tenang, sehingga bisa ceritaka secara gamblang apa adanya," ucap dia.

Terkait kronologi kejadian di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga itu, dia menyebut ceritanya berbeda dari keterangan kepolisian terdahulu dulu cerita yang mereka dapatkan.

Melihat cerita yang didapatkan dari Bharada E ini, maka kuasa hukum berkesimpulan Bharada E termasuk saksi kunci yang utama.

"Kita harus selamatkan dalam konteks saksi untuk nanti bisa penegakan hukum yang lebih besar," ungkapnya.

Demi tujuan pengungkapan kisah besar itu, Bharada E ingin jadi justice collaborator.

Kuasa hukum akan membantu untuk permohonan menjadi justice collaborator.

Selain itu juga akan meminta perlindungan pada LPSK, agar keberadaan Bharada E bisa terus dilindungi.

Pengertian justice collaborator adalah tersangka kasus kriminal yang bekerjasama dengan penegak hukum membongkar kasus pidana yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Deolipa merupakan kuasa hukum baru Bharada E yang diminta oleh Bareskrim Polri. Ini dilakukan untuk mengisi kekosongan, setelah Andreas Nahot Silitonga dan rekan mundur sebagai kuasa hukum polisi muda bernama Richard Eliezer.

Foto <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/brigadir-j' title='Brigadir J'>Brigadir J</a> sebelum meninggal dunia ditembak di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/irjen-ferdy-sambo' title='Irjen Ferdy Sambo'>Irjen Ferdy Sambo</a>

(Foto Brigadir J sebelum meninggal dunia ditembak di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (Kolase Tribun Manado)

Minta maaf pada orangtua dan keluarga Brigadir J

Di sisi lain, Bharada E menulis surat untuk keluarga Brigadir Nofrianasyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Surat yang ditulis tangan di atas kertas HVS putih itu diserahkan Bharada E kepada kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.

Berikut isi surat Bharada E untuk keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat yang dibacakan dibacakan Deolipa.

"Saya Bharada E mengucapkan turut berbelasungkawa atas kejadian ini.

Buat bapak, ibu dan Reza (kelurga Bang Yos) sekali lagi saya mengucapkan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya.

Tuhan Yesus selalu menguatkan bapak, ibu, reza, serta keluarga Bang Yos.

Tanggal 7 agustus 2022, jam 1.24 pagi.

Tanda tangan. Richard."

Deolipa Yumara menyebut, Bharada E menyampaikan rasa permohonan maaf untuk keluarga Yosua Hutabarat.

Surat yang ditulis tangan itu, ucapnya, akan dikirimkan kepada keluarga.

Sedangkan pesan untuk keluarganya sendiri, Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf.

Terungkap Fakta soal <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/bharada-e' title='Bharada E'>Bharada E</a>, bukan penembak jitu dan ajudan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/irjen-ferdy-sambo' title='Irjen Ferdy Sambo'>Irjen Ferdy Sambo</a>?

(Terungkap Fakta soal Bharada E, bukan penembak jitu dan ajudan Irjen Ferdy Sambo? (Kolase foto Tribunnews.com)

Bharada E Tidak Tahu Soal Pelecehan

Dikutip dari Kompas TV, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut tak ada saksi yang melihat terjadinya kekerasan seksual pada istri Ferdy Sambo.

Juga tidak ada di antara yang telah diperiksa oleh Komnas HAM yang melihat langsung Brigadir Yosua mengancam PC menggunakan senjata api.

Namun PC yang dianggap menjadi saksi kunci juga dalam kasus ini, belum bisa dimintai keterangan oleh Komnas HAM, karena disebut kuasa hukumnya masih trauma.

Taufan Damanik juga menyebut, keterangan Ricky yang ada di lokasi saat terjadi tembakan, tidak melihat langsung adegan itu.

"Ketika ada suara tembakan, dia sembunyi, jadi dia nggak tahu sebetulnya lawan tembaknya Yosua itu siapa," ungkapnya.

Setelah kemudian suara tembakan berhenti barulah Ricky yang juga anggota Polri ajudan Ferdy Sambo itu keluar dari persembunyiannya di rumah itu.

Kepada Komnas HAM, ucap Damanik, Ricky mengaku melihat Yosua sudah meninggal.

Kemudian dia lihat ada Bharada E juga yang berada di lokasi tersebut.

Brigadir J dan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/bharada-e' title='Bharada E'>Bharada E</a> atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer

(J dan Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Kolase Tribun Manado/Istimewa)

Penetapan Tersangka

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 338 KUHP pada Rabu lalu.

Dia ditahan di Mabes Polri dan masih terus jalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Hingga Minggu (7/8/2022) siang, polisi belum ada menetapkan tersangka baru.

Pada Sabtu (6/8/2022) sempat beredar kabar bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo juga ditetapkan tersangka.

Informasi itu dikoreksi oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dia menyebut Ferdy Sambo memang dibawa ke tempat khusus yakni Mako Brimob.

Namun statusnya bukan sebagai tersangka, dan tindakan membawa ke Mako Brimob itu juga terkait dengan kode etik.

Jenderal bintang dua itu dibawa terkait dugaan tidak profesional pada penanganan tempat kejadian perkara meninggalnya Brigadir Yosua.

Sebagaimana diketahui, Brigadir Yosua ditemukan meninggal dunia dengan kondisi memprihatinkan di rumah Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selata, 8 Juli 2022.

(*/tribun-medan.com/ribunJambi.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved