Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Polri Tangkap Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo, Bharada RE dan Brigadir RR

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian menyampaikan update terkait dengan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Istimewa/Facebook/Roslin Emika
Foto bersama, Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut. 

"Tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Listyo.

10 Perwira Dimutasi

Selain memeriksa 25 polisi yang diduga menghambat penyidikan kasus tewasnya Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mencopot 10 perwira polisi buntut kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

10 perwira polisi itu dipindahkan menjadi pati yanma Polri.

Adapun pencopotan tersebut berdasarkan surat telegram dengan ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Surat itu ditandatangani oleh As SDM atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Malam hari ini saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan baik," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Irjen Sambo dicopot dalam rangka pemeriksaan oleh inspektorat khusus (Irsus).

"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus timsus," ujar Dedi.

Dedi menuturkan bahwa Irjen Sambo bakal ditindak secara etika maupun pidana jika terbukti telah melakukan pelanggaran dalam kasus Brigadir J.

"Apabila bukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur," jelasnya.

Dedi menuturkan bahwa hal tersebut menjadi bukti ketegaaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan kasus Brigadir J.

"Ini menunjukkan keseriusan dan sikap tegas dari Pak Kapolri. Pak Kapolri dari awal sudah menyampaikan tidak akan menutup-nutupi kasus ini, beliau akan membuka sejelas-jelasnya.

Tapi saya mohon kepada teman-teman untuk sabar dulu, karena semuanya berproses," ujarnya.

Dari 10 nama perwira yang dimutasi ini, tidak ada nama Kombes Pol Budhi Herdi Susanto yang sebelumnya dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved