Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap, Bharada E Bisa Ungkap Tabir Gelap, Syaratnya Jadi Justice Collaborator, Apa itu?
Bharada E bisa mengungkap kasus Brigadir J secara terang jika dirinya menjadi Justice Collaborator dan dilindungi LPSK. Apa itu Justice Collaborator?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kini telah berstatus sebagai tersangka penembakan Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Muhammad Burhanuddin selaku salah satu kuasa hukum Bharada E mengungkapkan bahwa kliennya akan mengajukan diri menjadi Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengajuan itu akan dilakukan pada Senin (8/8/2022).
Justice Collaborator merupakan salah satu syarat supaya Bharada E tetap bisa dilindungi LPSK.

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Kamaruddin Simanjuntak, Ungkap Tolak Sogokan Ratusan Miliar Untuk Redam Kasus
Asal Bharada E bersedia mengungkap siapa pelaku utama terkait kasus yang menewaskan Brigadir Yosua.
Lebih lanjut, Burhanuddin menegaskan kliennya akan secara terang membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Senin akan diajukan JC ke LPSK karena Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Minggu (7/8/2022).
Dalam kasusnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.
Bila Bharada E menjadi Justice Collaborator, tim kuasa hukum berharap keadilan untuk kliennya bisa terpenuhi.
"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," kata Burhanuddin.
Diketahui sebelumnya proses permohonan perlindungan terhadap Bharada E masih berjalan di LPSK.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih dalam proses investigasi dan pendalaman atas proses permohonan yang sedang bergulir untuk Bharada E.
"Kami (masih) menunggu hasil dari asesmen psikologis dari psikolog dan juga nanti kita mau koordinasi dengan Bareskrim," ucap Edwin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).
Terkait dengan status hukum yang kini telah ditetapkan kepada Bharada E, Edwin menyatakan LPSK masih bisa menerima permohonan perlindungan itu meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka.
"Tetapi yang ingin saya sampaikan bahwa seseorang dlm status tersangka bisa saja dilindungi oleh LPSK tapi punya syarat," ucap Edwin.