Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri, Rahasiakan Sebab Undur dari Kasus Brigadir J

Akhirnya Terungkap Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri, Rahasiakan Alasan Mundur dari Kasus Brigadir J Tewas

Kompas.com/Tribunnews.com
Andreas Nahot Silitonga Pengacara Bharada E mengundurkan diri, rahasiakan alasan 

Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Dalam kasus ini Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini."

"Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ujarnya.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (kiri) dan Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga (kanan).
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (kiri) dan Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga (kanan). (Kloase Tribunnews.com)

Sebelumnya, Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menilai tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bukan kasus yang harus ada tersangkanya.

Meskipun kasus tewasnya Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah menjadi perhatian publik.

Demikian Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer, Andreas Nahot Silitonga dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Jumat (5/8/2022).

“Memang kasus ini kasus yang menjadi perhatian publik."

"Cuma kami merasa ya seharusnya diperlakukan seperti biasa ya."

"Dengan mempertimbangkan karena kan dengan pencarian kasus ini sebenarnya kita bukan harus mencari."

"Harus ada tersangkanya dan harus ada orang yang dihukum dalam suatu proses penegakan hukum,” kata Andreas.

Bharada E (kiri) Andreas Nahot Silitonga (kanan) - Kuasa Hukum Andreas menyebutkan seharusnya Bharada E diperlakukan seperti Pahlawan karena selamatkan nyawa orang.
Bharada E (kiri) Andreas Nahot Silitonga (kanan) - Kuasa Hukum Andreas menyebutkan seharusnya Bharada E diperlakukan seperti Pahlawan karena selamatkan nyawa orang. (Kolase Tribun Manado/Kompas/ Tribunnews.com/ Irwan Rismawan)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved