Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Sosok 4 Polisi yang Ditahan Kapolri di Tempat Khusus, Bakal Jadi Tersangka Baru?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menahan 4 perwira di tempat khusus karena diduga menghambat penanganan kasus kematian Brigadir J

KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan perkembangan kasus tewasnya Brigadir J. Jumpa pers dilakukan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022) malam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak empat perwira polisi ditahan di tempat khusus terkait kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut penahanan terhadap empat perwira itu guna mempercepat penanganan kasus kematian Brigadir Yosua.

Hal ini dilakukan setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J dalam baku tembak di rumah Ferdy Sambo.

Kini empat polisi yang ditahan di tempat khusus jadi sorotan.

Baca juga: Squad Ferdy Sambo Dibersihkan Kapolri, Kasus Tewasnya Brigadir J Akan Segera Terbongkar?

Siapa mereka, alasan mereka ditahan di tempat khusus dan dimana lokasi penahanannya menarik diikuti.

Termasuk apakah mereka yang ditahan di tempat khusus bakal menjadi calon tersangka berikutnya setelah Bharada E di kasus tewasnya Brigadir J?

Pasalnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut empat polisi itu ditahan ditempat khusus karena diduga hambat penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

4 Polisi yang Diduga Hambat Penanganan Kasus Brigadir J Kini Ditempatkan di Tempat Khusus

25 personel Polri kini masih diperiksa karena diduga menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Dari puluhan orang itu, empat orang di antaranya ditempatkan di tempat khusus.

Rinciannya, tiga anggota berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu lainnya dari Polda Metro Jaya.

"Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan ditempat khusus selama 30 hari," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Meski begitu, Listyo tidak menjelaskan siapa saja empat orang anggotanya yang ditempatkan di tempat khusus.

Orang nomor satu di institusi Polri itu hanya menyebut pihaknya menahan keempat orang itu selama 30 hari.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved