Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Peran 2 Jenderal ini di Kasus Brigadir J, Jabatannya Dicopot, ini Kata Kamaruddin

Buntut kasus tewasnya Brigadir J, 2 Jenderal ini ikut dicopot. Terungkap peran kedua Jenderal ini dalam kasus Brigadir J.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado
Akhirnya Terungkap Peran 2 Jenderal ini di Kasus Brigadir J, Jabatannya Dicopot, ini Kata Kamaruddin 

"Tidak dibilang pemaksaan, tetapi lebih kepada perintah, yaitu perintah atasan kepada bawahan atau perintah jenderal kepada brigadir," ucapnya.

Peran Brigjen Hendra Kurniawan

Kemudian untuk peran Brigjen Hendra Kurniawan, diungkap kuasa hukum Brigadir J yang lainnya Johnson Pandjaitan.

Brigjen Hendra Kurniawan diketahui berperan dalam proses pengiriman jenazah Brigadir J ke Jambi dan disebut melarang keluarga membuka peti jenazah.

Brigjen Pol Hendra Kurniawan adalah perwira tinggi Polri yang menjabat sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri kini jabatannya itu dicopot Kapolri dan dimutasikan.
Brigjen Pol Hendra Kurniawan adalah perwira tinggi Polri yang menjabat sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri kini jabatannya itu dicopot Kapolri dan dimutasikan. (Istimewa via TribunnewsWiki)

Baca juga: Akhirnya Terungkap, isi Chat Putri Candrawathi ke Brigadir J, Terkuak Hubungan Keduanya

"Dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk membuka peti mayat," kata Johnson kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Sosok Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Brigjen Pol Hendra Kurniawan dicopot dari jabatan Karo Paminal Divisi Propam Polri terkait kasus Brigadir J. (YouTube Divisi Humas Polri)
Johnson menuturkan tindakan Hendra dinilai telah melanggar prinsip keadilan bagi pihak keluarga.

Tak hanya itu, tindakan itu dinilai melanggar hukum adat.

"Jadi selain melanggar asas keadilan juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakni oleh keluarga korban. Menurut saya itu harus dilakukan," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyatakan bahwa Brigjen Hendra dinilai tidak berperilaku sopan dengan pihak keluarga almarhum dengan melakukan sejumlah intimidasi.

"Terkesan intimidasi keluarga alamarhum dan memojokan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat," ungkapnya.

Kamarudin menyayangkan bahwa tindakan Brigjen Hendra dilakukan saat pihak keluarga sedang berduka.

"Apalagi beliau Karo Paminal harusnya membina mental Polri, tetapi ini justru mengintimidasi orang yang sedang berduka," katanya.

Menyikapi hal itu, Pemeriksa Utama Divisi Propam Polri Kombes Leonardo membatah bila Brigjen Hendra Kurniawan disebut melarang pihak keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir J saat tiba di rumah duka di Jambi.

Menurut dia, Brigjen Hendra tidak ada di lokasi saat peti jenazah diantarkan ke rumah duka Brigadir J.

"Tidak ada (Karo Paminal), dia datang itu setelah dikuburkan dan datang atas permintaan keluarga untuk menjelaskan kronologis dan itu aja," kata Leonardo kepada Tribunnews.com, Rabu (20/7/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved