Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Peran 2 Jenderal ini di Kasus Brigadir J, Jabatannya Dicopot, ini Kata Kamaruddin
Buntut kasus tewasnya Brigadir J, 2 Jenderal ini ikut dicopot. Terungkap peran kedua Jenderal ini dalam kasus Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Buntut kasus tewasnya Brigadir Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi tiga jenderal.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo (sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri), Brigjen Hendra Kurniawan (sebelumnya menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri) dan Brigjen Benny Ali (sebelumnya menjabat sebagai Karo Provos Divis Propam Polri)

Baca juga: Terkuak Hubungan Putri Candrawathi & Brigadir J, Hadiah Mewah Untuk Reza Hutabarat Jadi Buktinya
Ketiganya sama-sama bertugas sebelumnya di Divisi Propam Polri kini dimutasi ke Yanma Polri.
Lantas apa peran dari Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan dan memutasi mereka?
Peran Brigjen Benny Ali
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengungkap peran dari Brigjen Benny Ali saat menjabat Karo Provos Divisi Humas Polri dalam kasus Brigadir J.
Brigjen Benny Ali disebut memanggil adik Brigadir J, Reza Hutabarat alias Bripda LL untuk datang ke RS Polri Kramat Jati saat proses autopsi pertama jenazah Brigadir J.

Baca juga: Potret Seali Syah, Selebgram Cantik, Istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang Kini Dinon-aktifkan
Sesampainya di sana, kata Kamarudin, Bripda LL diminta menandatangani sebuah kertas yang tidak jelas isinya.
Dia baru tahu belakangan kertas itu terkait pemeriksaan tewasnya Brigadir J.
"Dia (Bripda LL) hanya adiknya, dipanggil Karo Provos, disuruh pergi ke Rumah Sakit Polri, disuruh menandatangani satu kertas tanpa melihat abangnya yang sudah meninggal."
"Tanpa mengetahui luka mana yang akan diautopsi atau bagian mana saja yang tertembak atau tersayat, atau telah dirusak," kata Kamarudin kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Kamarudin menuturkan, Bripda LL mau tak mau menandatangani surat itu, lantaran yang menyuruhnya berpangkat Brigadir Jenderal alias bintang satu.
"Jadi, ini lebih kepada mengedepankan perintah, karena yang memerintah ini Brigjen Polisi (Brigadir Jenderal) memerintah seorang Brigadir Polisi."
"Dia tidak bisa mendampingi pas autopsi, sehingga dia tidak tahu apa yang dilakukan di dalam," ungkap Kamarudin.
Kamarudin mengakui tidak ada unsur pemaksaan dalam penandatangan surat tersebut.