Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap 4 Polisi Diduga Hambat Kasus Brigadir J Kini Ditahan, Apakah Jadi Tersangka Baru?
Terungkap soal polisi yang diduga hambat penanganan kasus Brigadir J kini ditahan 30 hari di tempat khusus.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya sebelumnya sejumlah polisi diperiksa terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Terkait hal tersebut ada empat polisi yang diduga hambat penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
Ke empat polisi itu pun kini ditahan 30 hari di tempat khusus, apakah bakal susul Bharada E jadi tersangka?
Baca juga: Nasib Irjen Ferdy Sambo Sempat Dijagokan Jadi Kapolri, Kini Karier Berubah Usai Tewasnya Brigadir J
Baca juga: Akhirnya Terungkap, Brigadir J Tewas Ditembak dari Jarak Dekat, LPSK: Bharada E Bukan Penembak Jitu
Baca juga: Pengacara Bharada E soal Pembunuhan Brigadir J: Bukan Klien Kami Pelakunya
Foto : Irjen Ferdy Sambo bersama para pengawalnya terkait kasus Brigadir J tewas di rumah dinasnya. (Kolase Facebook/Tribun Manado)
Setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J dalam baku tembak di rumah Ferdy Sambo. Kini empat polisi yang ditahan di tempat khusus jadi sorotan.
Siapa mereka, alasan mereka ditahan di tempat khusus dan dimana lokasi penahanannya menarik diikuti.
Termasuk apakah mereka yang ditahan di tempat khusus bakal menjadi calon tersangka berikutnya setelah Bharada E di kasus tewasnya Brigadir J?
Pasalnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut empat polisi itu ditahan ditempat khusus karena diduga hambat penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
4 Polisi yang Diduga Hambat Penanganan Kasus Brigadir J Kini Ditempatkan di Tempat Khusus
25 personel Polri kini masih diperiksa karena diduga menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Dari puluhan orang itu, empat orang di antaranya ditempatkan di tempat khusus.
Rinciannya, tiga anggota berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu lainnya dari Polda Metro Jaya.
"Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan ditempat khusus selama 30 hari," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Meski begitu, Listyo tidak menjelaskan siapa saja empat orang anggotanya yang ditempatkan di tempat khusus.