Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Penganiayaan Balita di Minut Sulawesi Utara, Pelaku Menangis, Polisi: Ancaman Hukuman Lebih Berat

Info kasus Penganiayaan Balita di Minut Sulawesi Utara, Pelaku Menangis Saat Jumpa Pers, Polisi: Ancaman Hukuman Lebih Berat.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Handhika Dawangi
Kolase Tribun Manado/Fistel Mukuan/TribunWow.com
Ibu berinisial AA, pelaku kekerasan terhadap anak di Minahasa Utara Sulawesi Utara. Menangis saat jumpa pers Jumat 5 Agustus 2022. 

Dengan begitu menurut kapolres AA mulai panik dan memesan ojek online menuju kantor polisi, sedangkan anaknya ditinggalkan bersama AS.

Pelaku Adalah Istri Kedua

Kasat Reskrim AKP Fandi Bau’ mengatakan pelaku merupakan istri kedua.

"AA adalah istri kedua, dan dikaruniai dua anak. Yang meninggal adalah anak kedua," ujar kasat.

Kasat menjelaskan perbuatan AA ternyata sudah sering dilakukannya kepada anak kandungnya.

"AA sudah sering melakukan kekerasan kepada anaknya, bahkan dirinya sudah tidak tahu berapa kali dan terakhir minggu yang lalu sesuai hasil penyelidikan," tutur kasat.

Akibat perbuatannya AA disampaikan Kasat akan dikenakan pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2012.

"AA diancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua kandung sesuai dengan ayat 3 dan 4 UU perlindungan anak," ujar kasat.

Kasat mengimbau agar hal-hal seperti ini tidak terulang kembali dan bagi orang tua agar mengurus anaknya sebaik mungkin.(fis)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved