Minut Sulawesi Utara
Penganiayaan Balita di Minut Sulawesi Utara, Pelaku Menangis, Polisi: Ancaman Hukuman Lebih Berat
Info kasus Penganiayaan Balita di Minut Sulawesi Utara, Pelaku Menangis Saat Jumpa Pers, Polisi: Ancaman Hukuman Lebih Berat.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Handhika Dawangi
Dengan begitu menurut kapolres AA mulai panik dan memesan ojek online menuju kantor polisi, sedangkan anaknya ditinggalkan bersama AS.
Pelaku Adalah Istri Kedua
Kasat Reskrim AKP Fandi Bau’ mengatakan pelaku merupakan istri kedua.
"AA adalah istri kedua, dan dikaruniai dua anak. Yang meninggal adalah anak kedua," ujar kasat.
Kasat menjelaskan perbuatan AA ternyata sudah sering dilakukannya kepada anak kandungnya.
"AA sudah sering melakukan kekerasan kepada anaknya, bahkan dirinya sudah tidak tahu berapa kali dan terakhir minggu yang lalu sesuai hasil penyelidikan," tutur kasat.
Akibat perbuatannya AA disampaikan Kasat akan dikenakan pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2012.
"AA diancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua kandung sesuai dengan ayat 3 dan 4 UU perlindungan anak," ujar kasat.
Kasat mengimbau agar hal-hal seperti ini tidak terulang kembali dan bagi orang tua agar mengurus anaknya sebaik mungkin.(fis)