Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Bharada E Ternyata Bukan Penembak Jitu dan Bukan Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Ini Temuan LPSK

Bharada E tersangka penembakan Brigadir J, Kini terungkap bukan ajudan irjen ferdy sambo

Editor: Glendi Manengal
Tribun Timur
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dan Irjen Ferdy Sambo (kiri ke kanan). Bharada E kini jadi tersangka atas kasus kematian Brigadir J akibat diduga baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022). 

Adapun dalam kasus kematian Brigadir J, Kombes Budhi Herdi Susianto telah dicopot dari jabatannya.


Foto Ilustrasi senjata yang dipakai Bharada E saat menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. (Kolase Tribunnews.com/Istimewa)

"Sebagai gambaran informasi, kami juga melakukan interogasi terhadap komandan Bharada E bahwa Bharada E ini sebagai pelatih vertical rescue.

Dan di Resimen Pelopor dia sebagai tim penembak nomor satu kelas satu di Resimen Pelopor," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

Saat adu tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Budhi menyebut Bharada E menggunakan senjata jenis Glock yang berisi 17 butir peluru.

"Kami menemukan di TKP bahwa barang bukti yang kami temukan tersisa dalam magasin tersebut 12 peluru.

Artinya ada 5 peluru yang dimuntahkan atau ditembakan," kata Budhi.

Sementara itu, Brigadir J menggunakan senjata jenis HS berisi 16 butir peluru.

Dia disebutkan melepaskan 7 tembakan ke arah Bharada E.

Namun, dari 7 tembakan yang ditembakan, tak ada satu peluru pun yang mengenai Bharada E.

Sebaliknya, Brigadir J menderita 7 luka tembak dari 5 tembakan yang dilepaskan Bharada E.

Satu tembakan di antaranya bersarang di dada Brigadir J.

"Dari 5 tembakan yang dikeluarkan Bharada E tadi, disampaikan ada 7 luka tembak masuk. Satu proyektil bersarang di dada," ujar Budhi.

Polisi menyatakan belum menemukan alat bukti untuk meningkatkan status Bharada E menjadi tersangka.

Sebagian artikel ini disarikan dari Tribunnews.com

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved