Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Tembak Polisi

Andreas Nahot Silitonga: Bharada Richard Eliezer Bukan Sopir Biasa, Ini Keahliannya sebagai Brimob

Adanya tudingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bukanlah seorang yang memiliki keahlian

Editor: Aswin_Lumintang
Kompas.com/Andika Aditya, IST
Andreas Nahot Silitonga, pengacara Bharada E. 

Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, Rabu (3/8/2022). 

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan sudah memeriksa 42 saksi sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka. 

Bharada E dijerat Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan persekongkolan dan ikut serta.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat menggelar konferensi pers pada Rabu (3/8/2022) malam. 

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi." 

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka." 

"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Brigjen Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022), dikutip dari YouTube KompasTv. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Dewi Agustina)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Disebut Hanya Sopir dan Bukan Jago Tembak, Kuasa Hukum: Nanti Akan Kami Buktikan, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/05/bharada-e-disebut-hanya-sopir-dan-bukan-jago-tembak-kuasa-hukum-nanti-akan-kami-buktikan?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved